Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Tradisi Nyepeg Sampi di Desa Adat Asak Karangasem Dilaksanakan saat Sasih Kaulu, Daging dijadikan Caru  

I Putu Mardika • Selasa, 20 Februari 2024 | 03:45 WIB

 

Tradisi Nyepeg Sampi di Desa Adat Asak, Desa Pertima, Kecamatan/Kabupaten Karangasem
Tradisi Nyepeg Sampi di Desa Adat Asak, Desa Pertima, Kecamatan/Kabupaten Karangasem
JEMBRANA EXPRESS-Krama Desa Adat Asak yang terletak di Desa Pertima, Kecamatan/Kabupaten Karangasem memiliki Tradisi Nyepeg Sampi. Tradisi yang dilakukan bertepatan pada Sasih Kaulu ini tergolong sebagai ritual Bhuta Yadnya yang sudah mentradisi sejak tahun 1800 Masehi.

Tokoh Pemuda Desa Adat Asak, I Kadek Agus Heriawan yang akrab disapa Agus Jero mengatakan Tradisi Nyepeg Sampi dilaksanakan serangkaian upacara Usaba Kaulu. Tradisi ini dipusatan di Pura Patokan dan tergolong upacara Bhuta Yadnya tepatnya pada bulan Januari/Februari setiap tahun.

Pelaksanaan tradisi nyepeg sampi pada saat Usaba Kaulu umumnya dilaksanakan sepenuhnya oleh Sekeha Teruna-Deha. Mulai dari persiapan sarana upacara, susunan acara, hingga pendanaan ditanggungjawabi sepenuhnya oleh Sekeha Teruna-Deha Desa Adat Asak, khususnya Sekeha Terunanya.

Sekeha Teruna Desa Adat Asak dipimpin oleh seorang Penyarikan Teruna dengan 6 pendamping yang disebut Kelihan Teruna. Periode kepengurusan dari Penyarikan dan Kelihan Teruna tidaklah ditentukan secara pasti, khususnya untuk Penyarikan teramat sangat kondisional, untuk Kelihan ditentukan berdasarkan sudah atau belumnya metatah dan waktu perkawinan orang tua.

Tradisi Nyepeg Sampi tercatat dalam Lontar Kembal Truna di Desa Adat Asak Karangasem. Dalam lontar inilah yang dijadikan pedoman pelaksanaannya pertama kali dilaksanakan sekitar tahun 1800-an masehi.

Sapi yang dijadikan caru atau korban suci dipelihara dengan baik oleh Sekaa teruna. Kemudian pada saat upacara Usaba tersebut, kepala dan ekor sapi itu dihias dengan baik oleh para Sekaa Teruna.

Setelah dihias, sapi tersebut diiringi oleh Sekaa Teruna dan Sekaa Daha, serta masyarakat Asak secara keseluruhan menuju ke Balai Banjar serbaguna Banjar Kangin Desa Pakraman Asak. Sapi tersebut diperlakukan dengan baik dan sangat dihormati, sebelum akhirnya dipotong dan dijadikan sarana caru.

Setelah persembahyang bersama selesai, sapi itu kemudian dilepas agar ke luar dari area balai banjar menuju jalan desa. Di depan pintu balai banjar Sekaa Truna telah bersiap-siap dengan parang untuk menyemblih sapi tersebut.

Masyarakat Desa Adat Asak percaya bahwa setiap tetesan darah sapi yang menetes dalam pelaksanaan tradisi nyepeg sampi ini adalah sebuah kesuburan, dan titik dimana sapi itu tumbang adalah tempat paling subur.

Kriteria sapi yang digunakan dalam tradisi nyepeg sampi juga tata cara pelaksanaannya pun tidak boleh sembarang. Untuk sapi yang digunakan adalah sapi hitam pejantan dengan postur secara keseluruhan tidak boleh cacat.

Terkait dengan tata cara pelaksanaanya pun diatur dalam lontar yang disucikan oleh masyarakat Desa Adat Asak. “Yang hanya boleh ditebas dengan blakas sudamala hanyalah bagian tubuh sapi secara khusus. Bagian kepala, kaki, dan ekor adalah bagian yang tidak boleh dilukai selama pelaksanaan tradisi nyepeg sampi,” katanya.

Untuk tempat penebasannya dilakukan di luar Pura Patokan dan di luar wewidangan desa. Dengan pengecualian penebasan pertama dilakukan di luar Pura Patokan yang masih merupakan wewidangan Desa Adat Asak oleh perwakilan teruna yang berperan sebagai Saye untuk memulai sekaligus mengizinkan penebasan berikutnya.

Bila dalam pelaksanaan tradisi nyepeg sampi ini dilakukan diluar ketentuan yang ada dalam lontar, maka teruna yang melanggar ketentuan wajib membayar denda yang telah disepakati ataupun yang ada dalam lontar.

Untuk denda menebas sapi di wewidangan desa adalah berkisar Rp 25 ribu hingga Rp. 185 ribu rupiah. Sedangkan untuk denda menebas di bagian ekor dan kaki hingga tiga kali lipat dari menebas di wewidangan desa.

Besaran denda ditentukan melalui kesepakatan yang diambil sebelum pelaksanaan Nyepeg Sampi oleh seluruh Sekeha Teruna. Aturan ini dianggap menjadi ketentuan yang harus ditaati dan dihormati saat tradisi ini dilaksanakan.

Khusus denda untuk penebasan sapi di area Pura Patokan adalah membayar setengah harga sapi, dan untuk penebasan sapi di bagian kepala adalah membayar secara penuh harga sapi yang digunakan sebagai sarana nyepeg sampi ini. Pedoman penentuan denda diambil dari pembukuan sederhana berupa riwayat pencatatan denda yang pernah terjadi.

Kadek Agus Heriawan menambahkan, sepengetahuannya, tradisi nyepeg sampi belum pernah tidak terlaksana dari kecil hingga sekarang. Jika upacara ini tidak dilaksanakan oleh masyarakat, maka masyarakat Desa Adat Asak meyakini akan menimbulkan bencana gering atau bencana/wabah penyakit yang melanda masyarakat Desa Asak.

Oleh karena itu, masyarakat pantang melanggar amanat tersebut, dan selalu melaksanakan upacara Usaba Kaulu, yang selanjutnya dirangkaikan dengan prosesi nyepeg sampi tersebut. Tujuannya agar tercapai kehidupan yang dianugrahi keseimbangan, kemakmuran, keselamatan, dan kebahagiaan lahir-batin bagi masyarakat Desa Asak

Uniknya, arah sapi berlari memiliki makna sesuai dengan arah mata angin. Jika sapi berlari ke utara, maka diyakini akan bermakna kesuburan. Jika sapi berlari ke timur maka mengisyaratkan akan adanya cahaya kebahagiaan.

“Selanjutnya apabila berlari ke selatan, itu berarti kemakmuran serta kebijaksanaan. Namun, apabila berlari ke arah barat maka diyakini akan menandakan kegelapan di alam,” ungkapnya. (dik)

Editor : I Putu Mardika
#kaulu #karangasem #Desa Adat Asak #Usaba #tradisi #nyepeg sampi