Hal ini dikarenakan keyakinan bahwa manusia berasal dari tanah dan harus dikembalikan ke tanah.
Di Timbrah, proses penguburan mayat tidak menggunakan dewasa ayu dan tidak menggunakan kajang kulit karena tidak mengenal perbedaan kasta.
Setelah Upacara Ngaben, keluarga di pekarangan tersebut disebut sebel selama dua belas hari atau setelah Upacara Ngaroras atau matuhun. Jika ada warga Desa yang meninggal di luar Desa Adat Timbrah, mayatnya boleh dibawa pulang ke pekarangannya sambil menunggu upacara yang akan dilaksanakan.
Menurut Kelian Adat Timbrah, Wayan Gunaksa, berdasarkan awig-awig desa adat, jenazah tidak boleh dikubur di tempat lain selain di Kuburan Desa.
Pelanggaran akan dikenai denda seratus kg beras dan mayat tersebut akan dipindahkan untuk dikubur di kuburan. Jika tidak memungkinkan, maka mayat akan diserahkan kepada pemerintah.
Selain itu, juga diatur bahwa jenazah tidak diizinkan disemayamkan di rumah selama lebih dari tiga hari, kecuali untuk keperluan ngaben.
Pelanggaran akan dikenakan denda seratus kg beras dan jenazah harus segera dikubur.
Apabila terdapat mayat yang akan diaben, tidak diperbolehkan untuk menyemayamkannya di rumah selama lebih dari tujuh hari. Jika melanggar aturan tersebut, akan dikenakan denda sebanyak seratus kilogram beras.
Selain itu, tidak diizinkan untuk menyemayamkan mayat di rumah selama enam hari sebelum Usabha Sumbu, Usabha Kapat, Usabha Muhumuhu, Usabha Dalem, dan Galungan. Jika melanggar aturan tersebut, akan dikenakan upacara pembersihan desa dan denda sebanyak seratus kilogram beras.
Hari disebut sebagai sebel selama masih terdapat jenazah yang belum dikubur di Desa Adat. Tidak diperbolehkan untuk mengadakan Upacara Ngaben secara bersamaan dengan upacara atau Odalan di desa.
Jika melanggar aturan tersebut, akan dikenakan upacara pembersihan desa dan denda sebanyak seratus kilogram beras.
"Apabila terjadi kematian dalam keluarga Pemangku yang masih menjadi satu keluarga, maka akan dilakukan cuntaka atau kasebelan selama tiga hari. Pemangku tersebut juga harus melakukan malukat di sungai agar dapat memimpin upacara sesuai dengan adat kebiasaan atau keputusan desa," tutupnya. (dik).
Editor : I Putu Mardika