
JEMBRANAEXPRESS - Seorang perempuan asal Ukraina Baklanova Khrystyna alias BK (35) dideportasi setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun 10 bulan atas kasus skimming di Bali.
BK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (2/4/2024) malam.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan BK dideportasi berdasarkan peraturan keimigrasian, yaitu Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, BK juga akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal.
"Yang bersangkutan telah kami deportasi melalui Bandara menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang dilanjutkan dengan rute Doha-Warsawa menggunakan maskapai yang sama," kata Suhendra.
BK terlibat dalam kasus skimming yang terjadi di Bali pada tahun 2021. Dia diamankan oleh pihak kepolisian di sebuah villa pada Oktober 2021.
BK masuk ke Indonesia pada 5 Oktober 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa Kunjungan.
Pengadilan Negeri Denpasar kemudian memutuskan BK terbukti bersalah melakukan tindak pidana skimming dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun 10 bulan.
Selain itu, BK juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan lima bulan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan kasus BK merupakan contoh nyata komitmen Kemenkumham Bali dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari pelanggaran hukum.
"Kemenkumham Bali tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA. Kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Bali," kata Pramella.
Kasus BK merupakan bagian dari sindikat skimming yang lebih besar yang melibatkan warga Ukraina lainnya. Baklanova Khrystyna telah divonis 2 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Mei 2022 atas aksinya membobol mesin ATM.
Pada 1 Desember 2021, dua nasabah bank di Bau-bau, Sulawesi Tenggara, Nur Hayati dan Marda, melaporkan saldo rekening mereka berkurang tanpa melakukan transaksi.
Tim bank melakukan pengecekan CCTV dan data transaksi, menemukan transaksi mencurigakan di ATM Ungasan, Bali.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap Khrystyna di sebuah vila di Ungasan.
Khrystyna mengakui melakukan aksinya dengan menggunakan 40 kartu magnetik yang berisi data nasabah bank.
Dari dua nasabah yang melapor, kerugian mencapai Rp 325.600.000. Namun, dia bagian sindikat yang membobol sekitar Rp7 miliar. ***



