Operasi Kependudukan, Kelurahan Gilimanuk Jembrana Jaring 10 Orang

GILIMANUK, JEMBRANA EXPRESS- Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, melakukan penertiban terhadap penduduk non-permanen.
Dalam operasi ini, tim penertiban berhasil mengidentifikasi sejumlah penduduk pendatang yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan yang lengkap namun tinggal di wilayah Gilimanuk.
Mereka kemudian diberikan pembinaan untuk memastikan mereka memenuhi persyaratan administratif sebagai penduduk pendatang di Gilimanuk.
Kegiatan penertiban dan pendataan penduduk pendatang non-permanen ini dipimpin oleh Lurah Gilimanuk bersama tim dari Kasi Trantib, Kasi Pem Kelurahan Gilimanuk, serta staf dan kepala lingkungan Kelurahan Gilimanuk.
Selain itu, unsur-unsur seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, Polprades, Linmas, dan Kanit Bimas Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk juga ikut serta dalam kegiatan ini.
Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, menyatakan bahwa dalam operasi ini, tim berhasil mengidentifikasi 10 penduduk pendatang di beberapa tempat kos di Kelurahan Gilimanuk.
"Kesepuluh penduduk pendatang tersebut dibawa ke kantor lurah untuk mendapatkan pembinaan," ujarnya saat diwawancarai pada Rabu (24/4).
Dalam proses pembinaannya, pihak Lurah Gilimanuk memberikan teguran keras kepada seluruh penduduk pendatang yang terjaring untuk segera membuat surat keterangan penduduk non-permanen.
Mereka diinstruksikan untuk mengurus surat tersebut melalui kepala lingkungan setempat atau langsung ke kantor Lurah Gilimanuk.
Selain itu, Lurah Gilimanuk juga mengingatkan penduduk pendatang untuk melaporkan diri kepada kepala lingkungan setempat dalam waktu 1x24 jam demi menjaga ketertiban administrasi kependudukan.
"Kami mengimbau kepada penduduk pendatang agar segera melaporkan diri kepada kepala lingkungan setempat dalam waktu 1x24 jam guna menjaga ketertiban administrasi kependudukan bagi penduduk non-lokal yang tinggal di Kabupaten Jembrana," tegasnya.(*)



