
Yaitu Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Persetujuan ini diberikan melalui rapat pimpinan dan anggota DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng yang berlangsung pada Rabu (29/5).
Dengan persetujuan ini, kedua Ranperda tersebut akan segera dibahas lebih lanjut pada tahapan pengambilan keputusan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng.
Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi secara khusus membahas mengenai upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan percepatan pembangunan daerah.
Baca Juga: Elkan Baggott Tak Masuk Skuad Timnas Indonesia Lawan Irak, Shin Tae-yong: Mungkin Elkan yang Lebih Mengetahui
Dengan hadirnya ranperda ini, dapat memberikan pemahaman serta menunjukkan kepada investor bahwa Kabupaten Buleleng ramah terhadap para investor, dengan menekankan aturan yang harus ditaati.

Setelah ranperda ini dibahas dan ditetapkan, prinsip berkeadilan harus diutamakan. Begitu juga dengan transparansi dan akuntabel dalam pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta dukungan terhadap sektor strategis.
Pemberian insentif dan kemudahan investasi diarahkan pada tujuan jangka panjang pembangunan daerah sehingga dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan dan mendukung visi dan misi pembangunan jangka panjang.
Sedangkan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat membahas mengenai ketertiban-ketertiban umum seperti pengertian sempadan pantai, sungai, danau, waduk dan bendungan.
Selain itu, juga dibahas tentang perlindungan daging anjing bukan merupakan produk pangan, artinya daging anjing dilarang untuk dikonsumsi sebagai bahan pangan dan hanya dikecualikan untuk kegiatan adat dan atau agama.
Wakil Ketua DPRD Buleleng, Susila Umbara menyampaikan, kedua Ranperda telah melalui berbagai tahapan pembahasan, baik di internal panitia pembahas maupun dengan gabungan komisi, serta pembahasan dengan pihak Eksekutif.
Dewan juga mendorong upaya-upaya pemerintah daerah dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur yang memadai agar sejalan dengan tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tersebut.
“Semua usulan, saran, dan pendapat telah diterima dalam penyempurnaan rancangan tersebut, sehingga semua fraksi telah sepakat untuk mendorong dan melanjutkan pembahasannya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Susila Umbara.
Ketua Panitia Pembahas Ranperda, Ketut Dody Tisna Adi, menambahkan bahwa penyiapan SDM yang mumpuni dan penyediaan sarana prasarana yang baik sangat penting untuk memastikan implementasi pemberian kemudahan dan insentif kepada investor dapat terwujud.
“Diharapkan lahirnya Perda ini akan membawa dampak positif bagi perkembangan investasi di Kabupaten Buleleng, yang secara otomatis akan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat Buleleng, memanfaatkan lahan-lahan yang masih tersedia, serta meningkatkan pendapatan ekonomi daerah,” terang Dody.
Fraksi-fraksi yang menyampaikan pendapatnya terkait kedua Ranperda tersebut antara lain fraksi Gabungan PDIP, Gerindra, dan Demokrat Perindo yang disampaikan oleh Wayan Masdana, fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh Ketut Dody Tisna Adi, fraksi Partai Nasdem yang disampaikan oleh Made Sudiarta, serta fraksi Partai Hanura yang dibacakan oleh Gede Arta Wijaya.***
