Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ritual Kematian di Timbrah: Meski diaben, Mayat tetap Dikubur

I
Penulis: I Putu Mardika❯

Prosesi Ngaben di Desa Adat Timbrah, Kecamatan/Kabupaten Karangasem
Prosesi Ngaben di Desa Adat Timbrah, Kecamatan/Kabupaten Karangasem
JEMBRANA EXPRESS-Meskipun Upacara Ngaben di Desa Timbrah, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem diadakan, namun uniknyamayat tetap dikubur dan tidak dibakar seperti umat Hindu di Bali lainnya.


Advertisement

Hal ini dikarenakan keyakinan bahwa manusia berasal dari tanah dan harus dikembalikan ke tanah.

Di Timbrah, proses penguburan mayat tidak menggunakan dewasa ayu dan tidak menggunakan kajang kulit karena tidak mengenal perbedaan kasta.

Setelah Upacara Ngaben, keluarga di pekarangan tersebut disebut sebel selama dua belas hari atau setelah Upacara Ngaroras atau matuhun. Jika ada warga Desa yang meninggal di luar Desa Adat Timbrah, mayatnya boleh dibawa pulang ke pekarangannya sambil menunggu upacara yang akan dilaksanakan.

Advertisement

Menurut Kelian Adat Timbrah, Wayan Gunaksa, berdasarkan awig-awig desa adat, jenazah tidak boleh dikubur di tempat lain selain di Kuburan Desa.

Pelanggaran akan dikenai denda seratus kg beras dan mayat tersebut akan dipindahkan untuk dikubur di kuburan. Jika tidak memungkinkan, maka mayat akan diserahkan kepada pemerintah.

Selain itu, juga diatur bahwa jenazah tidak diizinkan disemayamkan di rumah selama lebih dari tiga hari, kecuali untuk keperluan ngaben.

Advertisement

Pelanggaran akan dikenakan denda seratus kg beras dan jenazah harus segera dikubur.

Apabila terdapat mayat yang akan diaben, tidak diperbolehkan untuk menyemayamkannya di rumah selama lebih dari tujuh hari. Jika melanggar aturan tersebut, akan dikenakan denda sebanyak seratus kilogram beras.

Selain itu, tidak diizinkan untuk menyemayamkan mayat di rumah selama enam hari sebelum Usabha Sumbu, Usabha Kapat, Usabha Muhumuhu, Usabha Dalem, dan Galungan. Jika melanggar aturan tersebut, akan dikenakan upacara pembersihan desa dan denda sebanyak seratus kilogram beras.

Hari disebut sebagai sebel selama masih terdapat jenazah yang belum dikubur di Desa Adat. Tidak diperbolehkan untuk mengadakan Upacara Ngaben secara bersamaan dengan upacara atau Odalan di desa.

Jika melanggar aturan tersebut, akan dikenakan upacara pembersihan desa dan denda sebanyak seratus kilogram beras.

"Apabila terjadi kematian dalam keluarga Pemangku yang masih menjadi satu keluarga, maka akan dilakukan cuntaka atau kasebelan selama tiga hari. Pemangku tersebut juga harus melakukan malukat di sungai agar dapat memimpin upacara sesuai dengan adat kebiasaan atau keputusan desa," tutupnya. (dik).

Advertisement

Artikel Terkait

Liontin Turis Rusia Rp47 Juta Dirampas di Kuta, Remaja asal Karangasem Akui Berulang Kali Menjambret

Liontin Turis Rusia Rp47 Juta Dirampas di Kuta, Remaja asal Karangasem Akui Berulang Kali Menjambret

Polsek Kuta meringkus ABH 16 tahun yang diduga menjambret liontin emas turis Rusia senilai Rp47 juta di Kuta. Pelaku mengaku sudah berulang kali beraksi.

Jalan Sidemen–Klungkung Rusak Parah 15 Km, Warga Keluhkan Kondisi Berlubang dan Rawan Kecelakaan

Jalan Sidemen–Klungkung Rusak Parah 15 Km, Warga Keluhkan Kondisi Berlubang dan Rawan Kecelakaan

Ruas jalan Sidemen–Klungkung sepanjang 15 km mengalami kerusakan dan berlubang. Warga mengeluhkan kondisi yang rawan kecelakaan akibat jalan rusak.

Kuta Tetap Jadi Primadona Wisatawan, Mamaka Bali Tawarkan Family Swagger Suites

Kuta Tetap Jadi Primadona Wisatawan, Mamaka Bali Tawarkan Family Swagger Suites

Mamaka Bali menghadirkan Family Swagger Suites seluas 50 meter persegi untuk wisatawan keluarga, lengkap dengan ruang keluarga dan fasilitas penunjang liburan di Kuta.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer