JembranaExpress.Com - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan akan menindak praktik pembakaran sampah yang melanggar aturan, seiring kebijakan pembatasan sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung sejak 1 April 2026.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menjelaskan pihaknya menerima informasi adanya sejumlah kasus pembakaran sampah di masyarakat. Namun, ia menekankan tidak semua pembakaran dianggap melanggar.
Baca Juga: 29 Warga Terdampak Banjir di Jembrana Dapat Layanan Kesehatan Gratis
“Saya dengar ada yang membakar. Tapi dicek juga, tidak juga semua membakar itu buruk. Kalau kayu dibakar, bambu dibakar, bekas upakara itu enggak ada masalah,” ujar Koster, Selasa (7/4).
Menurut Koster, yang dilarang adalah pembakaran sampah yang berpotensi mencemari lingkungan, seperti sampah residu atau jenis sampah lain yang berbahaya.
“Nah, kalau yang dibakar itu sampah, misalnya sampah residu atau sampah jenis lain yang dibakar itu yang dilarang,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Bali telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, untuk mengawasi praktik pembakaran ilegal. Bagi warga yang terbukti membakar sampah secara melanggar, sanksi hukum akan diterapkan, termasuk melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).
Baca Juga: Penggunaan SPKLU di Bali Melonjak 899 Persen saat Libur Nyepi–Lebaran 2026
“Oh, akan lakukan penindakan. Ada penegak hukum. Lah iya, dong. Ada tipiring,” tegas Koster.
Kebijakan pembatasan TPA Suwung yang mulai berlaku 1 April 2026 hanya menerima sampah residu. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembenahan sistem pengelolaan sampah di Bali, menjelang penutupan total TPA Suwung yang ditargetkan pada 31 Juli 2026.
Dengan langkah ini, Pemprov Bali berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, sekaligus mendorong praktik daur ulang dan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa