GILIMANUK, JEMBRANA EXPRESS - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Bali menggelar operasi gabungan, Kamis (14/12) malam hingga Jumat (15/12) dinihari.
Operasi gabungan digelar di areal Jembatan Timbang Cekik dan Terminal Gilimanuk, Jembrana.
Dalam operasi yang melibatkan Kepolisian, PM, PJR dan Dishub Kabupaten itu berhasil menjaring 29 unit kendaraan travel bodong alias tanpa izin.
Pantauan Jembrana Express (Jawa Pos Group) di lokasi, kendaraan yang diduga travel yang hendak menuju pulau Jawa dari Denpasar, Bali diarahkan masuk ke areal Jembatan Timbang Cekik.
Seluruh kendaraan kemudian diperiksa kelengkapan surat-suratnya oleh petugas.
Di lokasi ini, 16 unit kendaraan travel bodong ditilang.
Sedangkan untuk kendaraan travel yang hendak masuk Bali, diarahkan masuk ke dalam terminal Gilimanuk untuk dilakukan pengecekan oleh petugas gabungan.
Sebanyak 13 unit kendaraan travel bodong ditilang dari lokasi ini.
Kepala Seksi ASDP Lalulintas Pengawasan BPTD Bali, Ni Komang Santhi Widiastini usai operasi gabungan mengatakan dari hasil operasi Kamis (14/12) malam hingga Jumat (15/12) dinihari, petugas gabungan menjaring 29 unit kendaraan travel.
Penindakan kemudian dilakukan dengan penilangan karena melakukan pelanggaran mengangkut penumpang tanpa dilengkapi izin.
“Kami lakukan tindakan penilangan. Upaya ini kami lakukan untuk penertiban menjelang angkutan Natal dan Tahun Baru 2024. Dari penegakan hukum tadi, sebagian besar karena tidak memiliki ijin kartu pengawasan (ijin trayek) dan buku uji kendaraan,” ujarnya.
Widiastini menambahkan, untuk angkutan jemput antar pulau (AJAP) itu semestinya wajib melengkapi ijin trayek untuk memberikan kenyamanan dan keamanan para penumpang yang hendak masuk ke Bali maupun keluar Bali.
“Wajib memiliki kartu trayek, namun sebagian besar yang terjaring itu tidak memiliki dan merupakan mobil pribadi (plat hitam) baik plat nomor Bali maupun Jawa,” imbuhnya. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express