Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Hajar Teman, Warga Australia di Bali Dituntut 5 Bulan Penjara; Ternyata Hanya Gegara Ini

Suharnanto Jembrana Express • Jumat, 1 Desember 2023 | 04:40 WIB
GEGARA CEMBURU: Daniel James Brown asal Australia dituntut 5 bulan penjara di PN Denpasar, Bali, Kamis (30/11).
GEGARA CEMBURU: Daniel James Brown asal Australia dituntut 5 bulan penjara di PN Denpasar, Bali, Kamis (30/11).

DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS – Gara-gara memukul temannya, Daniel James Brown ,33, pria asal Australia dituntut 5 bulan penjara, Kamis (30/11).

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Windari Suli dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan tedakw Daniel James Brown terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

 

Aksi kekerasan tersebut dilakukan Daniel James Brown lantaran tebakar rasa cemburu terhadap korban Darren yang menyukai kekasihnya.

 

Diterangkan jaksa, saat kejadian pada Kamis 24 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 WITA  korban Darren menemui terdakwa di rumah kontrakannya Jalan Pengubengan Gang Kayu Duren No.6B Kelurahan Kerobokan Kecamatan Kuta Utara.

Ketika terdakwa berada di dapur, korban hendak membicarakan hubungannya yang selama ini renggang bahkan korban merasa dikucilkan.

 

Ternyata, keinginan korban tersebut justru membuat terdakwa marah.

 

"Karena menurut terdakwa saksi Darren telah membuat teman terdakwa yang bernama Saksi Roland Van Helden menangis," sebut dalam dakwaan.

Baca Juga: Tanpa Tunggu Visum, Jenazah Sopir Angkut Logistik Pemilu 2024 Dipulangkan ke Mojokerto

Kemarahan terdakwa kian tak terkendali hingga akhirnya memukul korban hingga terjatuh di lantai.

 

Saksi sempat melindungi wajah dengan kedua tangannya sehingga tidak semua pukulan terdakwa mengenai wajah.  

 

Akibat perbuatan terdakwa itu, korban menderita luka lecet pada wajah bagian kiri, luka memar kebiruan dibibir atas bagian dalam dan luka memar kebiruan pada lengan bawah kiri. (*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#warga australia #penganiayaan #dituntut #5 bulan penjara #bali