Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Kasus Korupsi, Mantan Kepala UPTD PAM Bali R Agung Sumarsetiono Divonis Ringan, Begini Kata Hakim

Suharnanto Jembrana Express • Sabtu, 2 Desember 2023 | 01:40 WIB
VONIS RINGAN: Sumarsetiono menyalami JPU usai divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (1/12).
VONIS RINGAN: Sumarsetiono menyalami JPU usai divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (1/12).

DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS-R Agung Sumarsetiono ,60, untuk sementara boleh tersenyum atas vonis ringan 4 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi, Jumat (1/12).

 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Gede Putra Astawa dalam amar putusannya menyatakan terdakwa R Agung Sumarsetiono tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal pembayaran jasa pelayanan, karena sudah sesuai dengan pergub 95 tahun 2017.

 

“Sehingga tidak ada kerugian negara dalam pembayaran jasa pelayanan kepada terdakwa dan 171 pegawai di UPTD PAM yang dipimpin terdakwa,”kata hakim Gede Putra Astawa.

 

Oleh karena itu, sambung hakim terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam dakwaan kedua dan ketiga, yaitu meminta fee berupa uang sejumlah 8-10 % dari rekanan.

Terdakwa juga terbukti meminjam bendera dari rekanan dalam melakukan pemeliharaan di SPAM dan membuat pertamggungjawaban melalui rekanan seakan akan rekanan yangg kerja. “Sejatinya terdakwa mengerjakan sendiri dengan menggunakan tenaga kontrak,”sambung hakim.

 

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan putusan denda pada terdakwa sebesar Rp200 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 2 bulan,”ucap Hakim Astawa.

 

Vonis majelis hakim terhadap R Agung Sumarsetiono tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Genip yakni penjara selama 15 tahun.

Baca Juga: Ribuan Mahasiswa dari 23 Kampus di Sumut Gelar Mimbar Demokrasi: Sepakat Tolak Politik Dinasti!

Sedangkan jaksa berkeyakinan terdakwa melanggar dakwaan kesatu primair. Untuk itu dalam tuntutannya, JPU meminta hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp500 juta.

 

Apabila tidak dibayarkan bisa diganti dengan  6 bulan  kurungan. Sementara biaya kerugian negara yang harus dibayarkan terdakwa Sumarsetiono sebesar Rp23 miliar. “Kami pikir-pikir,”jawab jaksa menanggapi putusan majelis hakim.

 

Untuk diketahui, Raden Agung Sumarsetiono dalam tuntutan JPU I Wayan Genip melakukan tindak pidana korupsi sewaktu menjabat Kepala UPTD PAM di Dinas PUPR.KIM. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa R Agung Sumarsetiono dalam rentang waktu antara tahun 2017 sampai 2021. (*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#vonis ringan #mantan kepala uptd pam #r agung sumarsetiono #Pengadilan Tipikor Denpasar