DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, memvonis bersalah pada terdakwa Daniel James Brown,33, bule Australia di Bali, pada Kamis (7/12).
Daniel James Brown, bule Australia tersebut kata Ketua Majelis Hakim I Putu Agus Adi Antara terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman selama 3 bulan 7 hari, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim I Putu Agus Adi Antara dalam amar putusannya.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Windari Suli dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 5 bulan penjara.
Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penerjemah dan JPU menyatakan menerima putusan hakim. "Kami menerima yang mulia majelis hakim," kata terdakwa.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada 24 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 WITA, dimana saat saksi korban Darren, sedang berada di rumah kontrakan di Jalan Pengubengan Gang Kayu Duren No.6B Kelurahan Kerobokan Kecamatan Kuta Utara.
Saksi Darren yang tinggal serumah dengan terdakwa ingin mempertanyakan alasan terdakwa mengucilkannya. Terdakwa justeru marah-marah karena saksi Darren telah membuat teman terdakwa yang bernama Roland Van Helden menangis.
Baca Juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Jembrana Divonis 10 Tahun Penjara, Bayar Restitusi Rp42,7 Juta
Terdakwa langsung membanting korban ke lantai dan memukul wajah korban. Mendapat serangan itu, saksi Darren sempat melindungi wajah dengan kedua tangan. Tak puas hanya memukul, terdakwa juga menendang korban dan mencekik leher saksi Darren dengan tangan kiri.
Akibat perbuahan terdakwa, saksi Darren mengalami luka antara lain luka lecet pada wajah bagian kiri, luka memar kebiruan dibibir atas bagian dalam dan luka memar kebiruan pada lengan bawah kiri. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express