DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS -Beberapa kali menjalani proses hukum hingga masuk penjara I Ketut Suandita alias Genjek, 28, kembali tipu warga Denpasar.
Dia kembali melakukan penipuan, dengan modus berpura-pura sebagai pemuda desa atau banjar untuk meminta sumbangan ogoh-ogoh di Denpasar Utara pada Sabtu (27/1).
Untuk diketahui, Genjek pernah viral dan ditangkap karena melakukan hal yang sama pada Januari 2023 lalu.
Kali ini dia masih saja mengulang perbuatan tersebut. Alhasil, Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Utara mengambil tindakan dengan mengamankan Genjek.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, kejadian ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial Erw, 22.
Korban menerangkan kepada polisi, bahwa peristiwa ini bermula ketika dirinya sedang menjaga toko. Kemudian pelaku datang sekitar pukul 12.00 WITA, dan langsung melancarkan aksinya.
"Pelaku mengatakan kepada korban bahwa saya dari pemuda setempat meminta sumbangan ogoh-ogoh," ujar Sukadi menirukan ucapan Genjek, Rabu (31/1).
Erw yang mempercayai Genjek lantas memberikan uang Rp100 ribu.
Tapi, setelah perempuan itu konfirmasi ke lingkungan setempat, baru diketahui bahwa Genjek bukanlah pemuda atau pecalang setempat.
Lantaran merasa ditipu, pemilik toko ini pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denut.
Aparat langsung menuju ke lokasi itu dan mengamankan Genjek di pinggir jalan.
Saat diinterogasi, pria asal Ubud, Gianyar ini mengaku beraksi setelah minum di rumah temannya Banjar Batur Peguyangan, Denpasar Utara.
"Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukannya, pada Januari 2023 tapi tidak diberi uang, pada Juni 2023 dapat Rp180 ribu dan aksi terakhir ini. Dia pernah mencoba di wilayah Tonja Warung Madura, tapi tidak dibei uang," bebernya.
Lebih lanjut, Genjek diketahui sudah tiga kali diproses persidangan pengadilan. Satu kasus penipuan pada September 2021, serta dua kali kasus pemerasan dan pengancaman pada Januari dan September 2023.
Atas perbuatannya, pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini disangkakan Pasal 379 KUHP tentang penipuan.
Dia pun akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu 31 Januari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express