DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS-Perkara warga Kuta, I Gusti Ayu Sumerti menggugat Kadis Dukcapil Kota Denpasar terkait penerbitan Akta Perkawinan bergulir di PTUN Denpasar.
Untuk mendukung bukti gugatan dengan obyek perkara Akta Perkawinan itu, penggugat melalui Tim Kuasa Hukumnya, yakni Fatimah Rahmad, I Gede Ngurah Bayu Krisna, I Wayan Adi Aryanta dan I Putu Agus Karmawan, penggugat telah menyerahkan bukti Surat Pernyataan dari PHDI Bali, di PTUN Denpasar, Kamis (15/2).
Menurut I Wayan Adi Aryanta usai sidang yang dipimpin Hakim Simson Seran menyatakan bahwa saksi dari PHDI menyatakan tidak pernah ada penerbitan sertipikat atau keterangan yang menyatakan bahwa Tergugat II Intervensi (Istri kedua) dari AA Putu Gede Sudiana telah pindah agama dari Islam menjadi Hindu.
Dalam sidang, penggugat juga menghadirkan Saksi Ahli dari PHDI Provinsi Bali yakni I Made Suastika Eka Sana.
Wakil Ketua bidang hubungan antar agama PHDI Bali itu mengatakan bahwa sejak 1990 ada pedoman yang menentukan bahwa perkawinan beda agama wajib menjalani upacara sudiwidani (pindah agama menjadi Hindu) sebelum melangsungkan perkawinan secara agama Hindu.
“Saat ini Kantor Catatan Sipil pada umumnya akan mensyaratkan sertipikat sudiwidani sebagai salah satu syarat mutlak pencatatan perkawinan (penerbitan akta perkawinan) bagi pasangan yang kawin beda agama,”sebut Adi Aryanta Jumat (16/2).
Hal ini sejalan dengan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dimana di Indonesia tidak memberlakukan perkawinan beda agama, pasangan yang menikah harus memeluk 1 agama yang sama.
Saksi ahli juga menjelaskan tentang tri upasaksi sebagai syarat syahnya perkawinan menurut agama hindu ,Buta saksi dan dewa saksi dalam bentuk sarana upacara dan upacara keagamaan pawiwahan, sedangkan manusa saksi yaitu kehadiran keluarga purusa dan aparatur desa adat dimana purusa itu tercatat sebagai krama / anggota desa adat.
Dari bukti – bukti dan keterangan saksi yang telah dihadirkan ke persidangan perkawinan antara A.A Putu Gede Sudiana dengan Siti Mahmudah yang sebelumnya beragama Islam tidak pernah ada sertifikat Sudiwidani sebagai lampiran pencatatan perkawinan di Catatan Sipil Kota Denpasar.
Selain itu, pernikahan AA Putu Gede Sudiana dengan Siti Mahmudah selaku istri kedua tidak pernah ada ijin dari istri pertama.
“Sehingga dapat disimpulkan bahwa perkawinan antara AA Putu Gede Sudiana dengan Siti Mahmudah tidak sah. Dengan demikian, maka akta perkawinan antara keduanya sudah sepatutnya dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar,”imbuh Adi Aryanta.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express