SINGARAJA, JEMBRANA EXPRESS-Curi motor tetangga, dua pemuda di Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Gede Bayu Mahendra Permana dan Kadek Evan Permana Putra ditangkap.
Kedua tersangka curi motor milik Kadek Wartini, 46, dengan rencana untuk digadaikan dan uangnya dibagi berdua.
Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, menjelaskan kedua tersangka curi motor saat malam hari dan terungkap melalui rekaman kamera pengawas.
Korban, yang menyadari kehilangan sepeda motor saat bangun tidur, kemudian melaporkannya kepada polisi. “Motor tersebut pada awalnya diparkir dalam rumah dengan kunci yang tertancap,”ungkap Dwi Wirawan.
Kanit Reskrim Polsek Sukasada, AKP Kadek Robin Yohana, mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi pada pukul 01.30 WITA pada Jumat (1/12) lalu.
Para pelaku langsung memasuki halaman rumah korban setelah mengambil sepeda motor. Dengan bantuan rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap Evan di jalan desa Anturan-Selat pada pukul 09.00 WITA, Selasa (6/2), dan Bayu ditangkap pada pukul 12.00 WITA.
Menurut Kadek Robin Yohana, pelaku Evan merupakan residivis yang pernah melakukan pencurian saat berusia 15 tahun.
Baca Juga: Duh, Kebakaran Hebat Landa Villa Taman Ahimsa di Mengwi Badung, Turis Dievakuasi ke Pantai
“Bayu dan Evan mengakui bahwa mereka melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan uang untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari,”kata Robin Yohana.
Meskipun Evan baru bekerja sebagai teknisi AC selama satu hari, mereka tidak memiliki pilihan lain.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan sanksi pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express