JEMBRANAEXPRESS - Mantan Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng atau Prof Antara divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis (22/2/2024).
Majelis Hakim yang diketuai Agus Akhyudi bersama empat hakim anggota yakni Putu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Soebekti dan Nelson, tidak sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusannya, majelis hakim sependapat dengan Nota Pembelaan Terdakwa. Hakim menilai tidak ada pungutan liar dalam pemungutan dana SPI, sebab mahasiswa secara sadar menyumbang dana dan tidak bisa dibilang pemaksaan.
"Meskipun ada kesalahan berulang, namun pungutan tersimpan di rekening resmi Unud, sehingga merupakan kesalahan administrasi bukan pidana, tidak terbukti menguntungkan diri sendiri," dibacakan Putu Sudariasih.
Agus Akhyudi dalam putusan menyatakan Prof Antara tidak terbukti melakukan tindak pidana dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Hakim menyatakan, Prof Antara tidak terbukti sebagaimana dakwaan kesatu primer, maupun dakwaan kesatu subsidair, kemudian dakwaan kedua, maupun dakwaan ketiga.
Dengan demikian, majelis hakim menyataka mantan Rektor Unud Prof Antara dinyatakan bebas dari semua dakwaan.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat serta martabatnya," tandas Agus Akhyudi.
Sebelumnya Prof Antara didakwa JPU dengan dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian dakwaan kesatu subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya dakwaan kedua Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dan dakwaan ketiga Pasal 9 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP. ***
Editor : Y. Raharyo