JembranaExpress - Mantan Rektor Unud Bali, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gede Antara, M.Eng atau Prof Antara divonis bebas segala dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (22/2/2024).
Hotman Paris Hutapea, salah satu penasihat hukum Prof Antara berteriak di depan JPU bahwa ini kasus targetan hingga menyinggung capres nomor 02 Prabowo Subianto.
Dalam sidang pembacaan putusan itu, Prof Antara didampingi Tim Penasihat Hukum Hotman Paris Hutapea, Gede Pasek Suardika, Erwin Siregar, dan lainnya.
Prof Antara menghormati proses hukum yang membuat dia jadi tersangka, kemudian ditahan, hingga duduk sebagai terdakwa.
Dia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, civitas akademika, tim hukum, serta Majelis Hakim yang sudah menjalankan tugas dengan baik.
JPU Nengah Astawa dkk menyatakan tidak menerima putusan majelis hakim. JPU menyatakan kasasi.
Sedangkan pihak penasihat hukum menyatakan menerima putusan yang membebaskan Prof Antara.
Usai sidang, Hotman Paris Hutapea menyatakan kekecewaanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah memproses hukum hingga menahan Prof Antara sampai 4,5 bulan.
Hotman Paris pun sempat berteriak di ruang sidang, di depan JPU bahwa perkara Prof Antara adalah kasus targetan. Dia mengimbau agar Kepala Kejaksaan Tinggi Bali yang baru untuk tidak melanjutkan kasasi.
"Empat setengah bulan ditahan, diborgol, mahasiswa hukum tingkat satu pun tahu bahwa dakwaan itu salah, saya benar benar sangat kecewa atas tindakan JPU ini, ini kasus targetan," kata Hotman Paris.
Dia menyatakan, satu rupiah pun negara tidak dirugikan dari perkara ini.
"Untuk Kajati saya imbau jangan lanjutkan Kasasi, jangan lanjutkan kasus targetan dari oknum sebelumnya," ucapnya.
Yang mengejutkan, masih di dalam ruang sidang itu, Hotman Paris menyinggung Prabowo.
"Dengan menangnya 02 saya akan keliling seluruh Indonesia membantu orang seperti ini," kata Hotman Paris yang langsung disoraki wartawan karena menyerempet soal politik.
Majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi dan empat angotanya menyatakan Prof Antara tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Meskipun ada kesalahan berulang, namun pungutan tersimpan di rekening resmi Unud, sehingga merupakan kesalahan administrasi bukan pidana, tidak terbukti menguntungkan diri sendiri," ujarnya.
Majelis hakim pun meminta Prof Antara dikeluarkan dari tahanan.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat serta martabatnya," tandas Agus Akhyudi. ***
Editor : Y. Raharyo