SINGARAJA, JEMBRANA EXPRESS-Sidang perkara terdakwa Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, pada Senin (26/2).
Selama sidang dengan pemeriksaan saksi antara lain Putu Arimbawa selaku pemilik dan Penjual tanah dengan SHM 1028, Putu Dody Prahita selaku pembeli tanah milik Putu Arimbawa dan Nyoman Edi Kurniawan, S.H., M.Kn selaku notaris, terdakwa Jro Arka masih didampingi tim penasihat hukum I Wayan Gendo Suardana dkk.
Dalam sidang saksi Arimbawa, mengatakan saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) kosong dan dia mengakui telah menandatanganinya dengan Jro Arka. "Iya ini tanda tangan saya", sembari menunjuk dokume AJB.
Persoalannya lagi, saat dikejar pertanyaan oleh Sumiarta pengecekan AJB serta adanya bukti cover note dan tanda terima dokumen untuk Pengalihan Hak dari BPR Nur Abadi saksi menyebut tidak pernah menandatangani cover note dan menerima dokumen. “Itu dipalsukan oleh staf saya".jawab saksi.
Wayan Gendo kembali menimpali dengan mempertanyakan kenapa notaris melakukan pengawasan. "itu mungkin kelalalian, karena saya tinggal di Denpasar, Kantor saya di singaraja. Sehingga saya tidak setiap saat di Kantor", Ujar Edi Kurniawan.
Atas jawaban notaris tersebut, Ketua Majelis Hakim Heriyanti menyatakan jauhnya jarak rumah saksi notaris dengan kantornya, tidak menjadi alasan untuk tidak menjalankan tanggung jawabnya selaku notaris.
" Saudara tidak bertanggung jawab atas pekerjaan saudara", tegas Heriyanti sambil menutup sidang untuk dilanjutkan pada tanggal 4 Maret 2024.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express