Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Info Terkini! Kasus Dugaan Pelanggaran KSP EDM di Denpasar: Penyidik Krimsus Periksa Pengurus dan Pengawas Koperasi

Suharnanto Jembrana Express • Jumat, 1 Maret 2024 | 00:17 WIB
KORBAN KOPERASI: Setiawati didampingi penasihat hukumnya Nyoman Ferri Supriyadi mengungkapkan kasusnya di Denpasar.
KORBAN KOPERASI: Setiawati didampingi penasihat hukumnya Nyoman Ferri Supriyadi mengungkapkan kasusnya di Denpasar.

DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS-Laporan kasus dugaan tindak pidana perbankan,penipuan, penggelapan oleh pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM) ditindaklanjuti kepolisian.

 

Guna mengungkap kasus yang dilaporkan oleh  I Gusti Ayu Ketut Setiawati, 44, anggota dan nasabah koperasi tersebut belum lama ini Penyidik dari Subdit III Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali mendatangi kantor KSP Ema Duta Mandiri.

 

Kedatangan para penyidik ke kantor koperasi tersebut untuk menggali informasi terkait kasus yang dilaporkan korban hingga merugikannya miliaran rupiah. Hingga kini pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.

 

"Penyidik sudah datang ke kantor koperasi tersebut untuk kroscek sekaligus menggali keterangan pegawai di sana yang diduga berkaitan dengan kasus ini," ungkap sumber, pada Kamis (29/2).

Informasi di lapangan menyebutkan, pihak koperasi yang diperiksa antara lain, I Wayan Murja (Ketua Koperasi),I Nyoman Sikiawan (pengawas koperasi),Agus Ema, I Nyoman Surya Winatha. “Untuk Sikiawan diperiksa dikantor koperasi,”sebut sumber.

 

Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dikonfirmasi kemarin siang mengatakan belum mendapatkan perkembangan terkait laporan tersebut.

 

"Saya cek dulu ya, saya belum dapat perkembangannya," tulis Kombes Jansen melalui pesan WharsApp.

 Baca Juga: Soal Retribusi Wisatawan ke Nusa Penida: Pemkab Klungkung Bersinergi dengan Operator Boat

Diberitakan sebelumnya pelapor IGA Ketut Setiawati merasa dipersulit oleh pihak KSP Ema Duta Mandiri untuk melunasi pinjamannya di koperasi tersebut.  

 

Selain itu pelapor juga dibuat bingung karena nilai utangnya selalu berubah-ubah. Pihak koperasi tidak membuka data rincian utangnya yang benar dan masuk akal.

 

Selain itu korban juga kehilangan uang yang didepostikan di koperasi. Pihak koperasi pernah mengatakan uang itu hilang untuk membayar utang korban namun pokok utang korban tidak pernah berkurang. Atas kejadian itu pelapor meras dirugikan hingga miliaran rupiah.

Pelapor menjadi anggota koperasi tahun 2017. Tahun 2018 dia ajukan pinjaman sebesar Rp1 miliar. Pada pinjaman itu pelapor hanya mendapat Rp700 juta lebih.

 

Sisanya Rp259.952.000 dihold di koperasi. Tahun 2019 awal pelapor kembali mengajukan pinjaman Rp2,1 miliar.

 

Dari jumlah pinjaman itu Rp497.321.000 dihold di koperasi. Masih pada tahun yang sama pelapor kembali ajukan pinjaman lagi sebesar Rp1,6 miliar. Dari jumlah dana pinjaman itu Rp357.048.000 di-hold di koperasi.

"Uang yang dihold di koperasi itu adalah uang saya sendiri. Saya membayar uang pinjaman itu sesuai dengan nominal pada perjanjian pinjaman. Saya pinjam Rp 1 miliar lalu dipotong saya tetap bayar sesuai hitungan pinjaman Rp 1 miliar," ungkap IGA Ketut Setiawati didampingi penasehat hukumnya Nyoman Ferri Supriayadi belum lama ini.(*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#ksp #edm #Ema Duta Mandiri #polda #bali