Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Pelaku Pencurian Motor Disergap di Gilimanuk: Berdalih, Korban Teman Baiknya

Suharnanto Jembrana Express • Minggu, 10 Maret 2024 | 14:24 WIB
Patricio Sarmento, pelaku pencurian motor disergap di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Patricio Sarmento, pelaku pencurian motor disergap di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

TABANAN, JEMBRNA EXPRESS-Polsek Tabanan berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Patricio Sarmento, 42, di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

 

Selain mengamankan pelaku pencurian Sarmento, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang dicuri oleh pelaku.

 

Patricio Sarmento, pelaku pencurian diketahui asal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, saat ini telah diamankan di Polsek Tabanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

 

Kapolsek Tabanan, Kompol I Nyoman Sumantara, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan aksi pencurian motor di sebuah garasi rumah kos milik I Nengah Suwardika di Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara pada tanggal 7 Maret lalu.

Motor yang dicuri adalah sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor plat DK 2723 GBG.

 

"Pelaku mengambil kunci sepeda motor korban Yanus Kambari Widi di atas meja saat korban sedang mandi. Setelah menyadari kehilangan motor, korban melapor ke bhabinkamtibmas setempat, dan kasus ini dilaporkan ke Polsek Tabanan," kata Kompol Sumantara.

 

Pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat dan segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi di lapangan, polisi berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang dalam perjalanan menuju Gilimanuk, Jembrana.

Baca Juga: Wanita asal Bogor Alami Peristiwa Tragis di Bali: Dianiaya dan Dirampok oleh Kekasih dan Temannya di Denpasar

"Kami berkoordinasi dengan personil polisi di Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk melakukan penyekatan terhadap pelaku yang membawa sepeda motor Beat DK 2723 GBG. Pelaku berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti saat masuk ke Pelabuhan Gilimanuk," tambahnya.

 

Pelaku yang ditangkap pada tanggal 7 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 Wita, saat akan menyeberang ke Pulau Jawa, mengakui bahwa korban adalah teman dekatnya dan mereka tinggal satu kos.

"Patricio Sarmento merupakan pengangguran yang belum memiliki pekerjaan tetap. Ia nekat membawa kabur motor korban dengan alasan mencari pekerjaan di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur," ungkap Kompol Sumantara.

 

Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.(*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#pelabuhan gilimanuk #pelaku #motor #pencurian