Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

TERUNGKAP! Begini Cara Kerja Dua Dagang Janur Asal Jember yang Ditangkap Kasus Pencurian Motor di Bali

I Gede Paramasutha • Senin, 25 Maret 2024 | 05:34 WIB
DIBUI: Marsam Edi Suyanto ,31, dan Muhammad Nanang ,25, ditangkap Polsek Mengwi, Badung kasus pencurian sepeda motor.
DIBUI: Marsam Edi Suyanto ,31, dan Muhammad Nanang ,25, ditangkap Polsek Mengwi, Badung kasus pencurian sepeda motor.

BADUNG, JEMBRANA EXPRESS-Dua orang dagang janur, Marsam Edi Suyanto ,31, dan Muhammad Nanang ,25, asal Jember tidak sekali saja melakukan pencurian sepeda motor di Bali.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka yang ditangkap Polsek Mengwi, Badung, pada hari Minggu (24/3) di Pelabuhan Gilimanuk telah tiga kali terlibat pencurian sepeda motor.

 

Kedua pelaku dari Jember, Jawa Timur ini, melakukan aksi pencurian saat mengantar janur ke pelanggan mereka di kawasan Mengwi.

 

Dari rentang waktu berbeda, kedua tersangka pencurian ini berhasil membawa kabur tiga sepeda motor.

Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, mengatakan edua pelaku dari Jember, Jawa Timur ini, melakukan aksi pencurian saat mengantar janur ke pelanggan mereka di kawasan Mengwi.

 

Dari rentang waktu berbeda, kedua tersangka pencurian ini berhasil membawa kabur tiga sepeda motor.

 

Untuk kasus terbaru, terungkap atas I Nyoman Rianta ,48, pemilik sepeda motor yang disewakan kepada seorang warga negara Rusia.

Baca Juga: Bejat! Remaja di Buleleng Bali Utara Bawa Kabur ABG Selama Empat Hari

Motor Yamaha Nmax DK 3851 FCI dilaporkan korban hilang pada Sabtu (23/3) di Parkiran Garden Villa, Jalan Raya Babadan Nomor 200, Desa Pererenan, Mengwi, setelah diparkir pada Jumat (22/3) sore tanpa dikunci stang.

 

 “Keduanya ditangkap saat hendak menyeberang ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk,”ungkap Sudana.

 

Dari pemeriksaan, Marsam dan Nanang mengakui perbuatannya.

 

Mereka menggunakan mobil pikap Daihatsu Gran Max warna putih dengan nomor polisi P 9331 AC untuk perjalanan dari Jember ke Bali, sambil mengantar janur ke langganan di beberapa wilayah seperti Mambal Abiansemal, Sading Mengwi, dan Jalan Bung Tomo Denpasar.

Selama perjalanan, mereka melihat sepeda motor Yamaha Nmax di Pererenan dan mengangkutnya ke mobil pikap bersama-sama.

 

“Mereka juga mencuri sepeda motor PCX di depan Villa Rich,”sebut Sudana.

 

Motor curian itu rencananya akan dijual untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari, tetapi ditangkap sebelum berhasil menyeberang ke Jawa.

Marsam dan Nanang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara tujuh tahun.(*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#dagang janur #bali #badung #motor #pencurian #jember