TABANAN, JEMBRANA EXPRESS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan enam tahun penjara pada Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit.
"Untuk putusan Kadek Dwi Arnata yang sudah diputus enam tahun penjara oleh PN Tabanan, kami dari Kejari Tabanan juga menyatakan banding. Untuk materi banding kami belum bisa sampaikan karena masih menunggu salinan putusan dari PN," jelas Kasi Pidum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta pada Rabu (5/6).
Menurut Wahyu Resta, pengajuan banding terhadap terdakwa JDA dilakukan karena beberapa materi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Selain itu, beberapa poin keputusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Tabanan selama persidangan.
"Jadi banding yang kami ajukan terhadap kasus JDA ini bukan karena prosedur persidangan yang mengharuskan kami banding setelah terdakwa mengajukan banding, melainkan karena ada banyak materi yang harus kami perjuangkan dan sama sekali tidak dibahas selama persidangan," urainya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, yang dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual.
Sementara itu, JPU menuntut hukuman delapan tahun penjara bagi terdakwa.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap orang lain, sesuai dengan pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express