Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Kasus Penganiayaan Libatkan Warga NTT di Denpasar Disidangkan, Robert Disebut Pukul Teman Gunakan Botol Bir

I Gede Paramasutha • Kamis, 27 Juni 2024 | 21:23 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JEMBRANAEXPRESS.COM-Robert Ayub Ottu, 32, asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang lakukan penganiayaan terhadap temannya diadili pada Kamis (27/6).

 

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, Ni Luh Putu Ari Suparmi, Robert diddakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

 

JPU menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi ketika korban FMT menghadiri acara perayaan Hari Raya Idul Fitri saksi DCP di teras kamar kos di Jalan Pulau Rembulan, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat pada Kamis (11/3).

Di lokasi, korban bersama teman-teman lainnya, termasuk terdakwa, minum alkohol seperti arak dan bir.

 

Terjadi kesalahpahaman antara adik korban yang berinisial SGT dan terdakwa, yang berujung cekcok mulut.

Terdakwa kemudian mendorong SGT hingga terjatuh dan memukulnya dua kali. Melihat adiknya dipukul, FMT mencoba melerai dengan memiting leher Robert dan menariknya ke belakang, membuat terdakwa terjatuh.

 

Robert kemudian mendekati korban dan memukul pipi kirinya sekali. Tidak puas, Robert mengambil botol bir kosong dari teras dan mengayunkannya ke kepala korban, hingga botol itu pecah.

Baca Juga: Terlibat Kecelakaan Beruntun, Camat di Jember Jadi Korban; Satu Mobil Fortuner Rusak Parah

Rekan-rekan mereka berinisial DYL dan DCY berusaha melerai dengan memegangi Robert dan membawa keluar dari halaman kos.

 

FMT kemudian mendekati terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan, tetapi terdakwa masih marah dan berniat kembali memukul.

 

Seorang tetangga kos yang mendengar keributan mengancam akan menelpon polisi, membuat Robert meninggalkan tempat kejadian (TKP).

Hasil visum menunjukkan bahwa kepala bagian kiri korban mengalami luka terbuka yang memerlukan enam jahitan sepanjang enam sentimeter, serta luka lain sepanjang empat sentimeter yang memerlukan sempat jahitan.

 

Robert ditangkap polisi pada 24 April 2024 dan ditahan selama tahap penyidikan. (*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#penganiayaan #warga ntt #Pukul #denpasar