Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Diduga Milik Influencer, Flame Spa Seminyak yang Digerebek Polda Bali Kasus Prostitusi Terselubung

I Gede Paramasutha • Minggu, 15 September 2024 | 17:52 WIB
Polda Bali mengamankan tiga orang dalam penggerebekan di Flame Spa Seminyak Badung.
Polda Bali mengamankan tiga orang dalam penggerebekan di Flame Spa Seminyak Badung.

JEMBRANAEXPRESS.COM– Kasus dugaan prostitusi terselubung di Flame Spa, Seminyak, Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, terus didalami oleh Polda Bali.

 

Menariknya, mencuat dugaan bahwa pemilik Flame Spa yang menawarkan layanan plus tersebut adalah seorang influencer wanita berinisial S.

 

Penggerebekan Flame Spa dilakukan oleh Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Bali pada Senin (2/9/2024), setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa tempat itu diduga menyediakan jasa prostitusi.

Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan bahwa dalam salah satu kamar, petugas menemukan pelanggan dan terapis sedang melakukan aktivitas prostitusi.

 

"Kami mengamankan tiga wanita yakni Marketing, Resepsionis, dan Manajer. Kami juga menyita barang bukti berupa uang hasil pembayaran jasa, laptop, handphone, mesin EDC, serta daftar transaksi," ungkapnya dalam keterangan pers, Sabtu (14/9/2024).

Penyelidikan terhadap tiga wanita tersebut serta para pelanggan dan Direktur Flame Spa pun terus dilakukan.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa modus yang digunakan dalam prostitusi tersebut adalah layanan "body to body massage," di mana terapis memberikan layanan tanpa busana dan diikuti dengan tindakan yang melibatkan bagian privat pelanggan.

 

"Ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pornografi dan mucikari atau prostitusi," jelas Jansen. Adapun tarif layanan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara terapis dan pelanggan.

 

Polisi kini tengah melengkapi bukti-bukti untuk menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab atas operasional Flame Spa.

"Ancaman hukuman untuk kasus ini merujuk pada Pasal 29 dan 30 jo Pasal 4 ayat 1 dan 2 UU Nomor 44 Tahun 2008, atau Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP jo Pasal 55 KUHP, maksimal 12 tahun penjara," tegas Jansen.

 

Polda Bali juga berkomitmen untuk menindak tegas kasus prostitusi berkedok spa lainnya di wilayah Bali.

 

Sementara itu, muncul dugaan bahwa pemilik Flame Spa adalah seorang influencer wanita berinisial S.

Berdasarkan data AHU Kemenkumham, nama perseroan Flame Spa adalah PT Mimpi Surga Bali, dengan dua wanita sebagai pemegang saham, yakni Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha sebagai Komisaris dan Ni Made Purnami Sari sebagai Direktur.

 

Ketika dikonfirmasi melalui akun Instagram Sarnanitha, yang disebut-sebut sebagai pemilik Flame Spa, wanita tersebut menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak benar. "Salah berita," jawabnya singkat. (*)

 

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#seminyak #prostitusi #Flame Spa #polda bali