Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Demi Upah Rp50 Ribu Sekali Tempel, Dua LC Denpasar Diadili: Ancaman Hukumannya Gak Main-main

I Gede Paramasutha • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 03:36 WIB
Dua orang LC diadili di Pengadilan Negeri Denpasar kasus narkoba.
Dua orang LC diadili di Pengadilan Negeri Denpasar kasus narkoba.

JEMBRANAEXPRESS.COM- Dua wanita muda yang berprofesi sebagai lady companion (LC) atau pemandu lagu di Denpasar, Bali, harus menghadapi proses hukum berat.

 

Mereka adalah Nurul Hidayah ,26, dan Eka Indrawati ,23, yang kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu  di  Denpasar.

 

Keduanya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar pada sidang perdana, Kamis (14/8). Ketua majelis hakim RR. Diah Poernomojekti langsung menanyakan pekerjaan mereka.

 

“Benar, saudara bekerja sebagai LC?” tanya hakim. “Ya, Yang Mulia,” jawab singkat kedua terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari mengungkapkan, kedua terdakwa terlibat dalam peredaran sabu dengan total berat 14,33 gram.

 

Mereka ditangkap pada 1 Mei 2025 di sebuah kamar kos di Jalan Setra Gandamayu II, Banjar Tengkulung, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung.

Dari penggerebekan, polisi menyita 83 paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip, pipet, alat isap, serta ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan.

 

 

Penangkapan bermula dari instruksi pria berinisial BM (buron) yang meminta Nurul mengambil paket sabu 5 gram di bawah spanduk Indosat Ooredoo di Sanur.

 

Paket itu dibawa ke kos, lalu dibagi menjadi ratusan paket kecil bersama Eka.

“Keduanya mendapat bayaran Rp50 ribu untuk setiap titik penempelan sabu,” ujar JPU.

 

Dalam rentang 27 April hingga 1 Mei 2025, mereka sempat menempelkan 17 paket di berbagai lokasi di Nusa Dua, Tanjung Benoa, dan Jimbaran, sementara puluhan paket lainnya masih tersimpan saat penggerebekan.

Baca Juga: UPDATE..Demo Pati 13 Agustus 2025: 64 Korban Luka Termasuk Kapolsek Kota Iptu Heru Purnomo, Dinkes Pastikan Tidak Ada Korban Meninggal

Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.

 

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang menanti adalah penjara seumur hidup.(*)

 

Editor : Suharnanto
#pengedar narkoba #pengadilan negeri #dua LC denpasar #denpasar #pemandu lagu