Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Modus Kunci Nyantol, Residivis Pencurian Helm Ditangkap Curi Motor Beat di Jembrana

I Gde Riantory Warmadewa • Rabu, 29 Oktober 2025 | 02:24 WIB
Pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat dengan modus kunci nyantol digiring di Polres Jembrana.
Pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat dengan modus kunci nyantol digiring di Polres Jembrana.

JEMBRANAEXPRESS.COM – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana.

 

Pelaku berinisial M ,28, diketahui seorang wiraswasta asal luar Jembrana mencuri motor Honda Beat yang ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan kunci nyantol pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 Wita.

 

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjelaskan, korban bernama I Ketut Mandiasa memarkir sepeda motornya di depan ruko untuk mengecek karyawan.

Namun, kelalaiannya yang meninggalkan kunci di motor dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

 

“Pelaku melihat kesempatan dan langsung menyalakan motor korban sebelum melarikan diri ke arah barat,” ujar Kapolres.

Aksi pelaku sempat disaksikan oleh warga bernama Nurul Hotimah, yang melihat seseorang mengenakan jaket hitam dan celana jeans biru membawa motor korban.

 

Setelah menunggu sekitar 30 menit dan menyadari orang itu bukan pemiliknya, saksi langsung memberi tahu korban.

 

 

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia berencana menjual motor curian untuk mendapatkan uang,” ungkap AKBP Citra Dewi.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit Honda Beat DK 5764 ZU warna hitam (milik korban), 1 unit Honda Scoopy P 6025 GZ, BPKB dan STNK, jaket hitam, kaos merah muda, celana jeans biru, serta 1 buah obeng yang digunakan dalam aksi pencurian.

 

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa M merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian helm di Denpasar.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Jembrana mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan.

 

“Jangan tinggalkan kunci di motor meskipun hanya sebentar. Gunakan kunci ganda untuk mencegah aksi curanmor,” tegasnya.(*)

Editor : Suharnanto
#kapolres jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati #residivis pencurian #jembrana #ditangkap curi motor #modus kunci nyantol