JembranaExpress.Com - Seorang pemuda asal Kabupaten Bangli melaporkan kehilangan sepeda motor dan ponsel saat menginap di rumah temannya di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 3 Januari 2026, dan kini tengah ditangani pihak kepolisian.
Baca Juga: Musancab PDIP Jembrana Jadi Momentum Regenerasi, Dua Ketua PAC Diganti
Korban diketahui bernama Gede Aldi (22), warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, kejadian berlangsung sekitar pukul 04.30 WITA di Banjar Dinas Bunutpanggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp4,5 juta.
Baca Juga: Investor Kelola Hutan Bali Barat, DPRD Jembrana Turun Tangan Usai Dugaan Pembabatan Masif Viral
Kejadian bermula pada Jumat malam, 2 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, korban berada di rumah temannya, Putu Angga Pramayasa.
Di lokasi yang sama juga terdapat seorang remaja berinisial MR (14) yang kemudian dilaporkan sebagai terlapor dalam kasus ini.
Saat berkumpul, korban sempat meminta MR untuk membeli minuman dingin. Untuk keperluan tersebut, korban meminjamkan sepeda motor miliknya, Yamaha Mio warna biru dengan nomor polisi DK 4973 XS. Setelah membeli minuman, MR kembali ke rumah dan mengembalikan kunci sepeda motor kepada korban.
Baca Juga: Lebih dari Dua Dekade di BEI, Harga Saham BBRI Naik 48 Kali dari Harga IPO
Usai berbincang, ketiganya kemudian beristirahat. Sebelum tertidur, korban kembali meminjamkan ponsel warna biru miliknya kepada MR. Tak lama kemudian, korban tertidur pulas.
Namun, saat terbangun pada dini hari dan hendak menggunakan ponselnya, korban tidak menemukan ponsel tersebut di sekitar tempatnya beristirahat.
Korban kemudian mengecek ke bagian garasi rumah dan mendapati sepeda motornya juga sudah tidak berada di tempat.
Menyadari telah menjadi korban pencurian, Gede Aldi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjar pada 4 Januari 2026.
Baca Juga: HUT ke-91 RSU Negara, Bupati Jembrana Tekankan Peningkatan Pelayanan Kesehatan yang Humanis
Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar.
“Benar, kami menerima laporan terkait dugaan pencurian dengan pemberatan. Laporan korban tercatat dengan Nomor LP/B/1/I/2026/SPKT/Polsek Banjar/Polres Buleleng/Polda Bali, tertanggal 4 Januari 2026,” ujar IPTU Yohana, Senin (5/1).
Ia menambahkan, terlapor dalam kasus ini diketahui masih berusia di bawah umur, sehingga penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait anak yang berhadapan dengan hukum.
“Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh Polsek Banjar untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Editor : I Gde Riantory Warmadewa