JembranaExpress.Com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan vila milik warga negara Amerika Serikat, Dominick Veliko Shapko, di kawasan Ubud, akhirnya mulai terkuak dalam persidangan.
Fakta-fakta baru mencuat saat dua terdakwa, Valur Blomsterberg dan Legowo Wisnu Saputro, saling memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (30/4/2026) hingga malam hari.
Baca Juga: 456 CPMI Jembrana Resmi Dilepas, Program Subsidi Kredit Jadi Solusi Berangkat ke Luar Negeri
Dalam persidangan, Valur mengungkap bahwa rencana pembangunan 10 unit vila di atas lahan sewa warga Bali berawal dari inisiatif korban sendiri. Ia mengaku hanya berperan sebagai konsultan yang diminta mencarikan kontraktor karena memiliki pengalaman di bidang konstruksi internasional.
Valur yang mengaku memiliki hubungan dekat dengan korban bahkan kerap bertemu di tempat hiburan akhirnya merekomendasikan Wisnu sebagai pelaksana proyek di bawah bendera PT Lumbung Bali Property.
Kesepakatan pun terjadi. Wisnu bertanggung jawab atas desain sekaligus pembangunan proyek, sementara Valur berperan sebagai konsultan dengan bayaran Rp75 juta per bulan.
Baca Juga: Jalan Diperlebar, Lingkungan Dijaga: Bupati Jembrana Dorong Infrastruktur dan Kesadaran Warga
“Selama setahun saya menerima sekitar Rp800 juta dari perusahaan milik korban,” ujar Valur melalui penerjemahnya.
Ia juga membantah tudingan jaksa yang menyebut dirinya sebagai pihak yang menginisiasi proyek tersebut.
“Justru Dominick yang mengajak dan membicarakan investasi vila itu,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Dari keterangan yang terungkap di persidangan, Wisnu sempat mengajukan anggaran sekitar Rp14 miliar, namun disepakati lebih dari Rp13 miliar. Namun di tengah jalan, proyek justru terhenti meski dana besar telah dicairkan.
Baca Juga: Kembang Hartawan: Program Pemerintah Bukan Soal Partai, Tapi Kepentingan Publik
Tercatat, sekitar Rp9 miliar telah diterima Wisnu, baik melalui rekening pribadi maupun perusahaan. Di bawah tekanan majelis hakim, Wisnu mengakui bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan vila.
Ia menyebut sebagian dana dialihkan untuk membayar utang proyek lain sebesar Rp2,4 miliar, membeli truk Toyota Dyna, serta kendaraan pribadi.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya aliran dana atau komisi kepada Valur, Wisnu dengan tegas membantah.
“Tidak ada,” ujarnya.
Fakta lain yang mengemuka, progres pembangunan vila tergolong minim. Berdasarkan hasil audit, proyek baru mencapai 22,5 persen dengan estimasi dana terpakai sekitar Rp3 miliar.
Baca Juga: Dari Niat Pribadi Jadi Program Besar, Bus Gratis Jembrana Tuai Apresiasi
Valur sendiri mengaku telah mencurigai potensi kegagalan proyek sejak awal. Ia bahkan sempat menyarankan korban untuk melakukan audit dan tetap melanjutkan pembangunan. Namun, Dominick memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Bali.
Penasihat hukum Valur, Putu Parama Adhi Wibawa, menilai persidangan telah membuka fakta yang sebenarnya.
“Kasus ini sudah terang. Klien kami tidak menerima fee atau aliran dana, semua dikelola oleh Wisnu,” tegasnya.
Baca Juga: Bupati Jembrana Temui Gubernur Bali, Ajukan Bantuan Perbaikan Pura Bersejarah
Pihaknya berharap jaksa yang dijadwalkan membacakan tuntutan pada 4 Mei mendatang dapat melihat perkara ini secara objektif, seiring terungkapnya fakta-fakta baru dalam persidangan.***
Editor : I Gde Riantory Warmadewa