Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Penyelundupan Satwa di Gilimanuk Digagalkan, Puluhan Anakan Burung Disembunyikan dalam Dus

I Gde Riantory Warmadewa • Senin, 18 Mei 2026 | 08:17 WIB
Petugas Karantina Gilimanuk menggagalkan upaya penyelundupan 32 anakan burung tanpa dokumen resmi. (ist)
Petugas Karantina Gilimanuk menggagalkan upaya penyelundupan 32 anakan burung tanpa dokumen resmi. (ist)

JembranaExpress.Com - Upaya penyelundupan satwa kembali berhasil digagalkan petugas Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Gilimanuk di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali. Sebanyak 32 ekor anakan burung ditemukan tersembunyi di dalam tiga dus yang disimpan di bagasi sebuah bus penumpang tujuan Pulau Jawa.

 

Kasus ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin kendaraan di Area Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk pada Kamis (14/5). Awalnya, petugas menaruh curiga terhadap tiga dus yang berada di bagian bagasi bus.

Baca Juga: Crosser Cilik Jembrana Kadek Boy Kembali Raih Runner Up Kejurnas Motocross 2026

Ketika diperiksa lebih lanjut, dus tersebut ternyata berisi puluhan anakan burung berbagai jenis yang dikemas rapat tanpa dilengkapi dokumen resmi.

 

Dokter Hewan Karantina Satpel Gilimanuk, drh. I Putu Agus Kusuma Atmaja mengatakan, pihak bus tidak melaporkan keberadaan satwa tersebut kepada petugas karantina saat hendak memasuki kawasan pelabuhan.

 

“Kami menemukan tiga dus mencurigakan di bagasi bus penumpang tujuan Pulau Jawa. Setelah dibuka, ternyata berisi puluhan anakan burung,” jelasnya.

Baca Juga: Bupati Kembang Ajak Pensiunan Tetap Berkarya untuk Kemajuan Jembrana

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk melakukan identifikasi terhadap satwa yang diamankan.

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui total terdapat 32 ekor anakan burung yang terdiri dari 9 ekor burung Kacamata Bali, 9 ekor burung Prenjak, 6 ekor burung Cinenen, 5 ekor burung Anis, dan 3 ekor burung Sikatan Rimba Dada Coklat.

 

Selain tidak dilaporkan kepada petugas, pengiriman satwa tersebut juga tidak dilengkapi dokumen resmi seperti Sertifikat Kesehatan Hewan maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Tegaskan Penentuan LP2B Jadi Kewenangan Pemda

“Pihak bus sama sekali tidak bisa menunjukkan dokumen persyaratan resmi pengangkutan satwa,” tegas Agus.

 

Karena dinilai melanggar aturan karantina dan konservasi satwa, seluruh anakan burung langsung diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut.

 

Saat ini, satwa-satwa tersebut telah diserahkan kepada pihak BKSDA Gilimanuk guna mendapatkan penanganan dan konservasi lanjutan.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#penyelundupan burung tanpa dokumen resmi #karantina gilimanuk #pelabuhan gilimanuk #kelurahan gilimanuk #jembrana