Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Parah, WNA Australia Bangun Puluhan Vila di Kerobokan Badung Tanpa Izin PBG

Suharnanto • Senin, 12 Januari 2026 | 11:44 WIB
Bangunan puluhan vila diduga ilegal berdiri di Kerobokan Klod Badung.
Bangunan puluhan vila diduga ilegal berdiri di Kerobokan Klod Badung.

JEMBRANAEXPRESS.COM-Puluhan bangunan vila diduga ilegal berdiri di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

 

Vila tersebut hanya beberapa kilometer dari Lapas Kerobokan, Badung kawasan yang dikenal padat aktivitas.

 

Akomodasi pariwisata yang disebut-sebut milik warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Jamie McIntyre ternyata diduga belum mengantongi perizinan lengkap.

 

Informasi tersebut dibenarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung.

Penyidik PPNS Satpol PP Badung, Wayan Sukanta, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat.

 

“Setelah laporan masuk, pada 23 Desember 2025 kami langsung turun ke lapangan. Hasilnya, bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Sukanta saat ditemui di Badung, Senin (12/1/2026).

 

Menurutnya, pihak pengembang baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Kedua dokumen tersebut merupakan syarat awal, namun belum cukup untuk melakukan pembangunan fisik.

 

 

“NIB dan KKPR itu syarat dasar untuk mengurus PBG. Karena PBG belum ada, kami memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

 

Pemanggilan dilakukan pada 29 Desember 2025. Dalam pemeriksaan, Jimmy McIntyre diwakili oleh stafnya. Dari hasil klarifikasi, diketahui proyek tersebut direncanakan membangun 70 unit vila.

 

Satpol PP kemudian meminta pihak pengembang menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan.

Sukanta menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari tahapan pembinaan sesuai prosedur operasional standar (SOP).

 

“Kami lakukan bertahap melalui surat peringatan SP1, SP2, hingga SP3. Jika tidak kooperatif, tentu akan ada tindakan tegas,” ujarnya.

 

Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Dari pantauan awak media pada Sabtu (11/1/2026) pagi, aktivitas pembangunan masih berlangsung.

 

Puluhan pekerja terlihat tetap bekerja seolah tak ada persoalan hukum yang membayangi proyek tersebut.

 

 

Pengawas proyek yang ditemui di lokasi memilih irit bicara. Ia mengaku hanya sebagai pelaksana lapangan dan tidak memiliki kewenangan terkait manajemen maupun perizinan.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen juga menemui jalan buntu. Sejumlah staf di lokasi berdalih kantor sedang libur dan tidak ada manajemen yang masuk hari itu.(*)

Editor : Suharnanto
#kuta utara #pol pp #wna #Vila Ilegal #badung #australia