Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Sidang BK DPD RI, MUI Provinsi Bali Serahkan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik AWK

Suharnanto Jembrana Express • Minggu, 21 Januari 2024 | 00:02 WIB
SIDANG BK DPD: Ketua Bidang Hukum MUI Bali, Agus Samijaya memberikan keterangan pers usai menyerahkan bukti dugaan pelanggaran AWK di sidang BK DPD RI.
SIDANG BK DPD: Ketua Bidang Hukum MUI Bali, Agus Samijaya memberikan keterangan pers usai menyerahkan bukti dugaan pelanggaran AWK di sidang BK DPD RI.

DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali menghadiri sidang Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Jumat (19/1).

 

Kehadiran MUI Bali dalam sidang yang digelar di Kantor Perwakilan DPD RI di Denpasar  untuk memberikan penjelasan dan menyerahkan bukti terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan oleh Arya Wedakarna atau AWK.

 

Ketua Bidang Hukum MUI Bali, Agus Samijaya, menyatakan bahwa MUI telah diundang oleh BK DPD RI untuk menjelaskan surat pengaduan yang telah diajukan terkait video pertemuan AWK dengan Kanwil Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai.

 

“Video tersebut dinilai mengandung ujaran kebencian dan sara,”kata Agus Samijaya.

Dalam sidang, MUI Bali membahas aduan mereka terkait video tersebut dan telah melampirkan tiga bukti pendukung.

 

Bukti tersebut mencakup tanggapan dan pendapat hukum dari MUI Bali, unggahan dari Arya Wedakarna, serta rekapan dari rekaman siaran langsung saat rapat dengar pendapat antara anggota Komite I DPD RI dan bea cukai berlangsung selama 49 menit.

 

Agus menjelaskan bahwa dalam video tersebut, AWK berulang kali menyatakan frasa yang dapat diartikan sebagai ujaran kebencian, seperti pernyataan mengenai agama dan perbedaan identitas pendatang dan pribumi.

Baca Juga: Sungguh Terlalu, Oknum Anggota Polres Jembrana Bali Divonis 4 Bulan Penjara, Kasusnya Bikin Malu Korp Bhayangkara

“MUI Bali menilai bahwa ini dapat merugikan hubungan di masyarakat,”sambung Agus Samijaya dikutip dari Antara.

 

MUI Bali juga menyampaikan bahwa mereka mendukung keberagaman di masyarakat dan mengutuk segala bentuk ujaran kebencian.

 

“MUI Bali berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan seiring waktu, dan mereka siap menerima dinamika yang mungkin terjadi sebagai akibat dari aduan ini, baik melalui proses hukum maupun penyelesaian secara kekeluargaan,”imbuhnya. (*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#badan kehormatan #pelanggaran etik #sidang #awk #BK #mui #dpd ri #bali