DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali menghadiri sidang Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Jumat (19/1).
Kehadiran MUI Bali dalam sidang yang digelar di Kantor Perwakilan DPD RI di Denpasar untuk memberikan penjelasan dan menyerahkan bukti terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan oleh Arya Wedakarna atau AWK.
Ketua Bidang Hukum MUI Bali, Agus Samijaya, menyatakan bahwa MUI telah diundang oleh BK DPD RI untuk menjelaskan surat pengaduan yang telah diajukan terkait video pertemuan AWK dengan Kanwil Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Video tersebut dinilai mengandung ujaran kebencian dan sara,”kata Agus Samijaya.
Dalam sidang, MUI Bali membahas aduan mereka terkait video tersebut dan telah melampirkan tiga bukti pendukung.
Bukti tersebut mencakup tanggapan dan pendapat hukum dari MUI Bali, unggahan dari Arya Wedakarna, serta rekapan dari rekaman siaran langsung saat rapat dengar pendapat antara anggota Komite I DPD RI dan bea cukai berlangsung selama 49 menit.
Agus menjelaskan bahwa dalam video tersebut, AWK berulang kali menyatakan frasa yang dapat diartikan sebagai ujaran kebencian, seperti pernyataan mengenai agama dan perbedaan identitas pendatang dan pribumi.
“MUI Bali menilai bahwa ini dapat merugikan hubungan di masyarakat,”sambung Agus Samijaya dikutip dari Antara.
MUI Bali juga menyampaikan bahwa mereka mendukung keberagaman di masyarakat dan mengutuk segala bentuk ujaran kebencian.
“MUI Bali berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan seiring waktu, dan mereka siap menerima dinamika yang mungkin terjadi sebagai akibat dari aduan ini, baik melalui proses hukum maupun penyelesaian secara kekeluargaan,”imbuhnya. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express