Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Heboh Dokter Gadungan Timnas U-19: Setelah Ditangkap Polisi, Profesi Asli Terungkap

Suharnanto Jembrana Express • Rabu, 31 Januari 2024 | 21:52 WIB
DOKTER GADUNGAN: Kapolresta Sleman, Kombespol Yuswanto Ardi ungkap kasus dokter gadungan yang tangani Timnas U-19 Sepak Bola.
DOKTER GADUNGAN: Kapolresta Sleman, Kombespol Yuswanto Ardi ungkap kasus dokter gadungan yang tangani Timnas U-19 Sepak Bola.

JOGJAKARTA, JEMBRANA EXPRESS-Hanya bermodalkan contoh ijazah dari Google, diunduh, dan diedit, Elwizan Aminudin berhasil menyamar sebagai dokter Timnas U-19 sepak bola.

 

Fakta mengejutkan ini terungkap setelah tertangkapnya Amin yang akrab disapa Amin oleh Satreskrim Polres Sleman, Jogjakarta, setelah lebih dari dua tahun menjadi buron.

 

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menjelaskan bahwa Amin, selain menjadi kondektur bus, juga memiliki usaha toko kelontong.

 

Amin ditangkap di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (24/1) pekan lalu setelah proses perburuan yang berlangsung lama karena pelaku sering berpindah-pindah lokasi tinggal.

Kasus Amin pertama kali terungkap pada November 2021 ketika dia teridentifikasi sebagai dokter gadungan.

 

Manajemen PSS mendapat klarifikasi dari Universitas Syiah Kuala dan melaporkannya ke polisi pada 4 Desember 2021.

 

Amin meninggalkan PSS pada awal Desember 2021 setelah merasa aksinya mulai terendus.

 

Kapolresta Sleman, Kombespol Yuswanto Ardi, menyebut Amin menyebabkan kerugian sebesar Rp254 juta pada PSS Sleman.

 

“Banyak pemain, termasuk Ernando Ari dan Saddam Gaffar, menjadi korban penanganan Amin. Ernando ditangani saat memperkuat timnas U-19, sedangkan Saddam di PSS,”ungkap Yuswanto Ardi.

Riski menjelaskan bahwa Amin melakukan pemalsuan ijazah dokter dengan cara sederhana, yaitu mengambil contoh dari Google, mendownload, mengedit, dan mengganti nama serta memasukkan fotonya.

 

“Motif ekonomi mendorong Amin untuk nekat menjadi dokter gadungan, mencari pekerjaan dengan pendapatan lebih tinggi daripada pekerjaan sebelumnya sebagai kondektur bus dan pemilik toko kelontong,”terang Kombes Pol. Yuswanto Ardi dikutip dari jawapos.com.

 

Amin dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

Penangkapan Amin terkendala oleh seringnya perubahan identitasnya dan keahliannya mengubah alamat KTP dari Palembang menjadi Depok. (*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#dokter gadungan #polresta #timnas #sleman