Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Oknum Wartawan Terjaring OTT Polisi: Diduga Lakukan Pemerasan Kepala Desa, Begini Reaksi PWI

Suharnanto Jembrana Express • Jumat, 2 Februari 2024 | 04:02 WIB
BIKIN MALU: Polres Pamekasan, Jawa Timur mengungkap hasil OTT terhadap oknum wartawan yang diduga lakukan pemerasan, Kamis (1/2).
BIKIN MALU: Polres Pamekasan, Jawa Timur mengungkap hasil OTT terhadap oknum wartawan yang diduga lakukan pemerasan, Kamis (1/2).

JEMBRANA EXPRESS-Polres Pamekasan, Jawa Timur, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum wartawan yang memeras kepala desa di wilayah tersebut.

 

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai Rp4 juta, hasil dari pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan dari salah satu media daring tersebut.

 

"Oknum yang kita lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berinisial VR, dan aksinya dilakukan di salah satu kafe di Pamekasan pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 WIB," ujar Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan dalam keterangan pers di Mapolres Pamekasan pada Kamis (1/2) dikutip dari ANTARA.

 

Penangkapan oknum wartawan ini bermula ketika Kepala Desa Somalang, Muhlis, yang berada di Kecamatan Pakong, Pamekasan, melaporkan kepada anggota Polres Pamekasan bahwa ada seseorang yang mengaku sebagai wartawan dan meminta uang sebesar Rp4 juta.

Oknum tersebut mengaku sebagai anggota paguyuban wartawan lokal di Kabupaten Pamekasan, meminta uang kepada Kepala Desa Muhlis dengan alasan menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pengerjaan proyek desa.

 

"Jika tidak memberikan uang, oknum wartawan tersebut mengancam akan menaikkan berita proyek di Desa Somalang ke media tempatnya bekerja," tambah Kapolres.

 

Mendapat keluhan dari kepala desa, Polres Pamekasan segera mengirim personel berpakaian preman ke lokasi yang telah ditentukan.

 

Petugas berhasil menangkap pelaku saat berada di lokasi kejadian dan menerima uang sesuai permintaan tersangka.

 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Hairul Anam, menegaskan bahwa kasus pemerasan ini merusak nama baik dan profesionalisme wartawan yang seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

 

“Kami meminta kasus ini diusut hingga tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”tandas Hairul Anam. (*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#pemerasan #ott #pamekasan #oknum wartawan #polres