DENPASAR, JEMBRANA EXPRESS-Sidang Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta memecat anggota DPD Provinsi Bali, Arya Wedakarna (AWK), Jumat (2/2).
Dalam video yang berederar, keputusan pemberhentian AWK dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, I Made Mangku Pastika.
Sebelumnya, Made Mangku Pastika yang juga dari Provinsi Bali memimpin sidang BK di Kantor Perwakilan DPD di Denpasar, Bali terkait laporan MUI Bali.
Dalam video terungkap pula bahwa Arya Wedakarna disebutkan terbukti melanggar pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
"Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Doktor Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI," papar Mangku Pastika dalam sidang etik BK DPD. (*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express