Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Surat Suara Tertukar, Nyoblos di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa Ditunda

I Putu Mardika • Rabu, 14 Februari 2024 | 19:08 WIB

 

Suasana pemilih yang menunggu untuk mencoblos di TPS 5 Dusun Munduk Waban, Desa Pedawa, Kecamatan Banjar
Suasana pemilih yang menunggu untuk mencoblos di TPS 5 Dusun Munduk Waban, Desa Pedawa, Kecamatan Banjar
BANJAR, BALI EXPRESS-Surat suara tertukar terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 dan TPS 6 yang berlokasi di Dusun Munduk Waban Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Kedua TPS tersebut semestinya menerima surat Suara Anggota DPRD untuk Dapil 8 (Banjar). Namun, faktanya mereka menerima Surat Suara Anggota DPRD untuk Dapil 3 (Kubutambahan)

Informasi yang dihimpun Jembrana Express (Jawa Pos Group) dari TPS 5 menyebutkan masyarakat sudah berbondong-bondong datang ke TPS sejak pukul 07.00 Wita. Namun sekitar pukul 08.30 Wita baru diketahui ada surat suara tertukar. Tercatat ada 292 Daftar Pemilih Tetap di TPS 5 tersebut.

“Sempat ada yang sudah nyoblos 42 orang. Akhirnya ditunda menunggu Keputusan KPU,” kata sumber yang enggan namanya dikorankan kepada jembrana Express (Jawa Pos Group) saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Ia menambahkan, saat ini surat suara untuk Dapil 8 sudah dibawa ke lokasi. Hanya saja masih menunggu instruksi KPU untuk mencoblos. ”Surat suara sudah datang tapi kami masih menunggu Keputusan dari KPU dan Bawaslu,” paparnya.

Hal serupa juga terjadi di TPS 6, Banjar Dinas Munduk Waban, Desa Pedawa. Masyarakat terpaksa menunggu untuk proses pencoblosan. “Masih dirembukan, oleh KPU dan Bawaslunya. Untuk sementara masih distop (pemungutan suaranya, Red) kami menunggu Keputusan. Masyarakat masih menunggu,” kata sumber.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Buleleng Gede Ganesha membenarkan terkait tertukarnya surat suara tersebut. “Gih benar, ada surat suara tertukar di TPS 5 dan 6 Pedawa. Kami masih menuju ke lokasi” singkatnya

Hingga berita ini diturunkan, proses pemungutan suara di kedua TPS tersebut masih ditunda. Masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya masih menunggu di kedua TPS tersebut. (dik)

Keterangan foto

Suasana di TPS 5 Dusun Munduk Waban, Desa Pedawa, Kecamatan Banjar yang surat suara anggota DPRD Kabupaten tertukar pada Pemilu 2024 (ist)

Editor : I Putu Mardika
#Dapil 3 #tempat pemungutan suara #Dapil 8 #Surat Suara Tertukar