Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Miris! Lima Orang Tersangka Diamankan Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur

Suharnanto Jembrana Express • Senin, 26 Februari 2024 | 15:35 WIB
Ilustrasi penyebaran konten pornografi di medsos.
Ilustrasi penyebaran konten pornografi di medsos.

JEMBRANA EXPRESS-Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap tindak pidana kasus konten pornografi jaringan internasional melibatkan anak-anak sebagai korban.

 

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung, menyatakan bahwa Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah membuat laporan pengaduan model A untuk menindaklanjuti kasus pornografi ini.

 

Laporan tersebut melibatkan konten pornografi yang melibatkan anak-anak Indonesia yang semuanya masih di bawah umur, dan semuanya laki-laki.

“Ada lima tersangka dalam kasus ini, yaitu HS, MA, AH, KR, dan NZ, yang memiliki peran berbeda-beda,”kata Ronald Fredi Christian dikutip dari jawapos.com.

 

Mereka terlibat dalam mencari dan menemukan anak-anak untuk menjadi korban, merekam konten pornografi, membeli konten melalui media sosial Telegram, hingga melakukan pencabulan terhadap anak korban.

 

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Pahlevi, menyampaikan bahwa temuan dari FBI diikutsertakan dalam patroli siber yang dilakukan oleh pihaknya.

Melalui bantuan FBI dalam mengakses informasi layanan keuangan digital PayPal, berhasil diidentifikasi tersangka yang menerima aliran dana dari penjualan video porno tersebut.

 

Tersangka berinisial HS telah diamankan oleh tim yang bergerak cepat.

 

Dari penangkapan HS, polisi melakukan penyitaan terhadap perangkat elektronik miliknya, seperti handphone dan hardisk, yang kemudian dianalisis di laboratorium forensik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 65 ayat (1) atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, Jo Pasal 65 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#pornografi #jakarta #jaringan internasional #anak-anak