Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Gawat! PNS Badung Beber Kebobrokan BKPSDM, Ajukan Gugatan ke PTUN Denpasar

Suharnanto Jembrana Express • Selasa, 25 Juni 2024 | 05:10 WIB
Arya Wiranata menunjukkan gugatan terhadap BKPSDM Badung ke PTUN saat jumpa pers di Denpasar.
Arya Wiranata menunjukkan gugatan terhadap BKPSDM Badung ke PTUN saat jumpa pers di Denpasar.

JEMBRANAEXPRESS.COM-Mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Nyoman Arya Wiranata Darmawan, menggugat BKPSDM.

 

Arya Wiranata pada wartawan menjelaskan gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar berkaitan dengan usulan kenaikan pangkat (Dupak) atas namanya di BKPSDM Badung.

 

Masalah ini dikatakan Arya Wiranata berawal pada 18 April 2023, ketika ia mengirim daftar usulan kenaikan pangkat (Dupak) atas namanya dalam bentuk hard copy dan soft copy yang diterima oleh Bram Sarjana.

Sebulan kemudian, ia menanyakan hasil Dupak kepada BKPSDM, tetapi hasilnya belum keluar bahkan hingga Juli juga belum ada hasilnya.

 

Akhirnya, Arya Wiranata memberanikan diri bertemu Ketua Tim Penilai, dalam hal ini Sekda Badung.

Sekda memerintahkan BKPSDM untuk menyelesaikan hasil Dupak. Arya Wiranata kemudian menghadap Kepala BKPSDM yang berjanji akan segera menerbitkan Dupak.

 

Pada Agustus 2023, ia kembali menghadap Sekda karena hasil penilaian belum juga keluar.

Baca Juga: BNNP Bali Tangkap 24 Tersangka Narkoba, Ada Napi Perempuan di Lapas Kerobokan Sembunyikan Sabu-Sabu di Kemaluan

Sekda mengaku kecewa dengan kinerja tim penilai dan meminta diadakan rapat pada 13 September 2023.

 

Namun, ketika hendak membahas penilaian Dupak, Arya Wiranata diminta keluar oleh Kepala BKPSDM dengan alasan sedang membahas penilaian.

 

Pada 27 September 2023, hasil Dupak akhirnya keluar, tetapi mengejutkan karena penilaian tersebut ditetapkan tanggal 30 Juni, padahal rapat baru berlangsung pada 13 September.

Selain itu, hasil Dupak menyatakan Arya Wiranata tidak lulus, yang dianggapnya sangat mengecewakan.

 

Kejanggalan semakin jelas ketika penilaian Dupak merujuk pada Peraturan Menpan No. 45 Tahun 2013 yang membutuhkan 400 angka kredit, sementara angka kreditnya hanya 326.

 

Padahal, menurut Peraturan Menpan No. 1 Tahun 2023, seharusnya 100 angka kredit cukup untuk naik pangkat dan 200 untuk naik jabatan.

"Saya tidak tahu mengapa mereka mengacu pada aturan Menpan yang lama," ujarnya.

 

Untuk diketahui, merujuk Peraturan Bupati (Perbup) No. 19 Tahun 2022, yang menetapkan seseorang sebagai ahli madya adalah BKPSDM, bukan bupati.

 

Bupati hanya melakukan pelantikan semata. Jadi, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), yang mempromosikan seseorang sebagai ahli madya sesuai Perbup adalah BKPSDM. (*)

 

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#BKPSDM #menggugat #pns #ptun #gugatan #denpasar #badung