Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Dapat Remisi HUT ke-79 RI di LP Kerobokan Bali, Napi Warga Negara Asing Langsung Bebas

I Gede Paramasutha • Senin, 19 Agustus 2024 | 00:56 WIB
Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu saat menyerahkan remisi kepada perwakilan narapi di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu saat menyerahkan remisi kepada perwakilan narapi di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

JEMBRANAEXPRESS.COM– Sebanyak 2.979 narapidana di Provinsi Bali menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

 

Penyerahan remisi dilakukan pada Sabtu, 17 Agustus 2024, oleh Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, kepada perwakilan narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

 

Dalam acara tersebut, Mahendra Jaya didampingi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.

Sang Made Mahendra Jaya mewakili Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly, menyampaikan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

 

"Jadikan pemberian remisi ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh," ucapnya.

Di tingkat nasional, pemerintah Indonesia memberikan remisi kepada 176.984 orang, terdiri dari 175.728 narapidana dan 1.256 anak binaan.

 

Mahendra Jaya juga mengajak seluruh warga binaan untuk terus berperan aktif dalam program pembinaan, serta memanfaatkan kesempatan ini untuk membangun potensi diri agar siap kembali ke masyarakat.

Baca Juga: Door…Door! Rumah Anggota Dewan Badung Nyoman Artawa Diberondong Tembakan

Di Bali, dari 2.979 Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak Binaan yang menerima remisi, sebanyak 2.915 orang memperoleh Remisi Umum I, dan 64 orang lainnya mendapatkan Remisi Umum II, yang artinya mereka langsung bebas.

 

Pramella Yunidar Pasaribu juga menjelaskan bahwa dari ribuan penerima remisi di Bali, terdapat 62 Warga Negara Asing (WNA) yang turut mendapatkan remisi.

 

Sebanyak 60 WNA menerima Remisi Umum I, dan 2 WNA menerima Remisi Umum II.

Rincian jumlah penerima remisi di setiap Lapas/Rutan dan LPKA di Bali adalah sebagai berikut:

Dengan pemberian remisi ini, diharapkan narapidana yang menerima manfaat dapat lebih termotivasi untuk menjalani sisa masa tahanan dengan baik dan siap kembali ke tengah masyarakat dengan sikap yang lebih positif. (*)

Editor : Suharnanto Jembrana Express
#remisi #bebas #LP Kerobokan #warga negara asing #bali