JEMBRANAEXPRESS.COM– Penyebab kematian tragis AA Ketut Ngurah Setyawan alias Gung Balang ,39, bersama istrinya, AA Sri Agung ,38, masih menjadi misteri.
Gung Balang dan istrinya ditemukan tewas di rumahnya Jalan Kebo Iwa Utara, Banjar Pagutan, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar, Senin (23/9/2024) malam.
Pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti kematian Gung Balah bersama istrinya yang jenazahnya ditemukan di dalam kamar tidur mereka dengan luka tusuk di tubuh.
Gung Balang mengalami luka tusuk di dada kiri, sementara istrinya terluka di leher kanan.
Sebilah pisau yang diduga sebagai alat untuk mengakiri nyawa keduanya ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Pasangan ini terakhir terlihat memasuki kamar mereka pada Minggu (22/9) sekitar pukul 17.00 WITA.
Namun, hingga Senin malam, mereka tidak keluar dari kamar, hingga tetangga mencium bau tidak sedap. Setelah pintu didobrak, keduanya ditemukan sudah tidak bernyawa.
Sosok Gung Balang
Semasa hidupnya, Gung Balang dikenal sebagai tokoh ormas yang mudah bergaul dan memiliki banyak teman.
Ia lahir pada 6 Mei 1985 dan tinggal di Banjar Pagutan, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. Namanya dikenal luas setelah terlibat dalam sejumlah peristiwa besar di Bali.
Banyak ucapan belasungkawa mengalir di media sosial dari rekan-rekannya, terutama di Facebook.
Meski demikian, Gung Balang juga dikenal dengan keterlibatannya dalam beberapa peristiwa yang cukup kontroversial.
Sejumlah Peristiwa Besar yang Melibatkan Gung Balang
- Penyerangan Ormas (2015)
Gung Balang sempat terlibat dalam bentrokan besar antara dua kelompok ormas di Lapas Kerobokan pada 17 Desember 2015. Bentrokan ini menyebabkan dua orang tewas dan dua lainnya terluka. Setelah bentrokan di dalam lapas, insiden berlanjut di luar penjara di mana rombongan ormas kembali diserang di Jalan Teuku Umar. Gung Balang selamat dari peristiwa tersebut meski dua rekannya tewas. - Kasus Penganiayaan (2019)
Pada 2019, Gung Balang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap simpatisan Partai Golkar, Wayan Nurata. Ia memukul korban sebanyak enam kali terkait pemasangan bendera partai. Atas insiden ini, Gung Balang dijatuhi hukuman penjara 3 bulan 15 hari.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menyebut ada dugaan sementara bahwa peristiwa ini bisa merupakan kasus bunuh diri atau ulah pati.
Namun, karena terdapat dua orang yang tewas dengan satu pisau sebagai barang bukti, polisi akan menyelidiki lebih lanjut apakah kasus ini merupakan pembunuhan diikuti bunuh diri, atau kedua korban melakukan bunuh diri secara bergantian.(*)
Editor : Suharnanto Jembrana Express