JEMBRANAEXPRESS.COM-Mantan pegawai BUMN, Ichlas Budhi Pratama alias IBP, dan Viska Dhea Ramadhani alias VK, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Kedua terdakwa kasus pornografi ini,diadili oleh majelis hakim PN Gresik yang diketuai Bagus Trenggono.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gresik, Galih Martino Dwi Cahyo dan Paras Setio, membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Sementara kedua terdakwa Ichlas dan Viska hadir didampingi oleh tim penasihat hukum mereka.
Pantauan di ruang sidang memperlihatkan penampilan formal kedua terdakwa. Ichlas mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam, dan peci hitam.
Sementara Viska tampil dengan blus putih dan celana krem. Keduanya datang bersamaan bersama tahanan lain dengan tangan terborgol dan pengawalan ketat dari petugas kejaksaan.
Di ruang sidang, Ichlas dan Viska duduk berdampingan di kursi terdakwa. Sesekali mereka tampak berkomunikasi dengan penasihat hukum, membahas jalannya sidang.
Salah satu penasihat hukum terdakwa, Agus Sugiarto, menjelaskan bahwa sidang hari ini hanya beragendakan pembacaan dakwaan. Pihaknya memutuskan tidak memberikan tanggapan dalam sidang perdana tersebut.
"Karena ini baru sebatas pembacaan dakwaan, kami menilai belum ada poin penting yang perlu ditanggapi. Respons akan kami sampaikan saat masuk ke tahap pembuktian," ujarnya usai sidang.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut.
Kasus ini mencuat sejak Februari 2025, setelah istri sah Ichlas, berinisial POD, melapor ke pihak berwenang.
Dalam laporannya, POD mengungkap dugaan hubungan terlarang Ichlas dan Viska yang terekam dalam videonya.
Tak hanya itu, laporan tersebut juga mencantumkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya dari sang suami.(*)
Editor : Suharnanto