Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Pemkab Tabanan Tindaklanjuti Pembukaan Lahan di Bedugul, Satpol PP Panggil Pemilik

I Gde Riantory Warmadewa • Jumat, 19 September 2025 | 12:46 WIB
Tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan saat turun langsung meninjau lokasi lahan.
Tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan saat turun langsung meninjau lokasi lahan.

JEMBRANAEXPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten Tabanan bergerak cepat menanggapi informasi adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan Bedugul.

Tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) turun langsung meninjau lokasi untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Pohon Beringin Tua Ambruk di Pura Dalem Jimbaran, Penanganan Hormati Tradisi Adat

Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada pemilik lahan.

Tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan saat turun langsung meninjau lokasi lahan.
Tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan saat turun langsung meninjau lokasi lahan.

“Satpol PP telah mengirimkan surat panggilan kepada pemilik lahan. Kami jadwalkan pemanggilan pada Jumat, 19 September 2025, pukul 09.00 WITA. Hal ini sebagai bagian dari proses klarifikasi agar seluruh kegiatan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan lahan yang dibuka seluas tiga hektare dengan status sertifikat hak milik pribadi.

Aktivitas yang dilakukan masih terbatas pada pembuatan akses jalan dan dinding penahan.

Baca Juga: Kontingen Tabanan Raih 128 Medali di Porprov Bali XVI, Masuk Enam Besar Klasemen

Kepala DPMPTSP Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada izin resmi yang diterbitkan.

“Kegiatan di lapangan menunjukkan bahwa belum ada Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung,” jelasnya.

Tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan saat turun langsung meninjau lokasi lahan.
Tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan saat turun langsung meninjau lokasi lahan.

Meskipun sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 lokasi tersebut masuk dalam kawasan pariwisata, pemanfaatan lahan wajib mengikuti prosedur dan mengurus perizinan terlebih dahulu.

Baca Juga: Polres Jembrana Pastikan Makanan Program MBG Polri Aman dan Bergizi

“Pemanfaatan lahan untuk akomodasi memang diperbolehkan. Akan tetapi, pemilik harus menyesuaikan dengan ketentuan Perda dan wajib mengurus perizinan terlebih dahulu,” tambah Darmasaputra.

Sebelumnya, pemilik lahan sudah melakukan koordinasi dengan desa adat setempat serta membuat surat pernyataan kesiapan bertanggung jawab apabila terjadi longsor.

Pemkab Tabanan mengimbau semua pemilik lahan agar memprioritaskan proses perizinan sebelum melakukan aktivitas pembangunan, khususnya di kawasan pariwisata strategis.

Baca Juga: Polisi Cegah Bullying di Sekolah, Polsek Pekutatan Gelar Edukasi Lewat Program Polri Sahabat Anak

“Langkah ini penting untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan keberlanjutan pembangunan. Terutama di kawasan pariwisata strategis seperti Bedugul,” tutup Sukanada.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#DPMPTSP Tabanan #Pembukaan lahan Bedugul #Satpol PP Tabanan #Kawasan pariwisata Bedugul #Pemilik lahan Bedugul