Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Kecewa, Keluarga Komang Alam Tuntut Mangku Luwes Dihukum Lebih Berat

I Made Mertawan • Rabu, 29 Oktober 2025 | 00:36 WIB
Mangku Luwes jalan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bangli pada Selasa (28/10/2025).
Mangku Luwes jalan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bangli pada Selasa (28/10/2025).

JEMBRANAEXPRESS.COM-Mangku Luwes pelaku pembunuhan Komang Alam di arena tajen Songan Kintamani Bangli telah dituntut 20 tahun penjara oleh tim penuntut umum.

 

Pun demikian keluarga korban Komang Alam yang menyaksikan langsung jalannya persidangan Mangku Luwes pada Selasa (28/10/2025) tidak puas atas tuntutan dari jaksa Kejari Bangli tersebut.

 

Salah satu keluarga korban, Jro Suarta, mengatakan pihak keluarga sebenarnya berharap tuntutan hukuman mati atau minimal seumur hidup dijatuhkan kepada pelaku.

Ia menilai tindakan Mangku Luwes telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, karena dilakukan dengan kesadaran penuh.

 

“Dia itu sudah residivis. Seharusnya dituntut lebih berat. Tapi karena ini proses hukum, kami tetap menghormatinya,” ujarnya.

Keluarga lain, I Gede Ariana, menambahkan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Mereka berharap majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat daripada tuntutan jaksa sebagai bentuk keadilan bagi keluarga korban.

 

 

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025, di arena sabung ayam Banjar Tabu, Desa Songan A. Saat itu, korban Komang Alam Sutawan tewas setelah ditusuk oleh Mangku Luwes.

 

Berdasarkan fakta persidangan, sebelum kejadian, Mangku Luwes bersama dua rekannya sempat menenggak minuman keras di wilayah Desa Pinggan, Kintamani.

Mereka kemudian menuju lokasi tajen menggunakan mobil. Sesampainya di tempat kejadian, Mangku Luwes sempat menanyakan perihal pelaksanaan tajen sebelum akhirnya terlibat adu mulut dengan korban yang berujung pada penusukan fatal.

 

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Kintamani V di Songan dan kemudian dirujuk ke RSUD Bangli, namun nyawanya tidak tertolong.

Sementara itu, Mangku Luwes juga mengalami luka dan sempat dirawat di RSUP Prof. Ngoerah Denpasar.(*)

 

 

Editor : Suharnanto
#keluarga komang alam #Songan Kintamani #seumur hidup #arena tajen #hukuman mati #Mangku Luwes #pembunuhan