JEMBRANAEXPRESS.COM – Advokat Dr. Togar Situmorang yang dikenal luas dengan julukan “Panglima Hukum”, resmi menempati Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali.
Togar Situmorang ditempatkan di Blok Arjuna, tepatnya di kamar khusus tahanan baru atau Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) sejak Senin (27/10/2025).
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kerobokan, Viktor Noya, membenarkan bahwa Togar saat ini tengah menjalani program Mapenaling bersama 12 tahanan baru lainnya.
“Setiap warga binaan yang baru masuk wajib menjalani Mapenaling selama dua minggu untuk proses penyesuaian dengan lingkungan lapas,” jelas Viktor saat ditemui, Selasa (28/10).
Program Mapenaling Lapas Kerobokan merupakan tahap wajib bagi warga binaan baru agar memahami sistem, tata tertib, serta kehidupan sehari-hari di dalam lapas.
Dalam periode ini, para tahanan diperkenalkan dengan peraturan internal, kegiatan pembinaan, hingga pola kedisiplinan yang diterapkan oleh pihak lapas.
Selain itu, selama masa Mapenaling, warga binaan seperti Togar Situmorang juga menjalani asesmen psikologis, kegiatan olahraga, kerja bakti kebersihan, serta sosialisasi hak dan kewajiban narapidana.
“Prosedur ini berlaku bagi semua tahanan tanpa pengecualian,” tegas Viktor, membantah adanya perlakuan istimewa terhadap Togar.
Sementara itu, kasus hukum Togar Situmorang bermula dari laporan mantan kliennya, Fanni Lauren Christie, ke Polda Bali pada November 2023 dengan nomor laporan LP/B/682/XI/2023/SPKT/Polda Bali.
Dalam laporan itu, Togar dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dana pendampingan hukum senilai Rp1,8 miliar.(*)
Editor : Suharnanto