Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Divonis 6 Tahun Penjara, Mantan Ketua HIPMI Buleleng Terbukti Terlibat Kasus Peredaran Narkoba

Dian Suryantini • Kamis, 13 November 2025 | 01:00 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

JEMBRANAEXPRESS.COM – Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Buleleng, PBM alias Bayu ,35, akhirnya divonis bersalah dalam kasus narkoba.

 

Vonis mantan Ketua HIPMI ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra, Senin (10/11/2025).

 

Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai I Made Bagiarta menyatakan Bayu bersama dua rekannya, KAY alias Yudi ,30, dan GS alias Gede ,32, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun kepada Bayu, dengan denda sebesar Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada GS alias Gede.

 

Sementara itu, terdakwa KAY alias Yudi menerima hukuman lebih berat, yakni sepuluh tahun penjara dengan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.

 

Hakim menilai Yudi memiliki peran paling dominan dalam peredaran narkotika tersebut.

“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika. Namun, majelis tetap mempertimbangkan sikap sopan selama persidangan dan fakta bahwa para terdakwa belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya,” tegas Hakim Bagiarta.

 

 

Usai pembacaan putusan, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini bermula dari laporan bahwa GS, seorang pengusaha properti di Buleleng, dijebak oleh rekan bisnisnya, BM.

 

Dalam penggerebekan di rumah GS di Desa Ambengan, Sukasada, pada 2 Maret 2025, polisi menemukan tujuh paket sabu yang belakangan diketahui sengaja diletakkan oleh orang suruhan BM.

Tak hanya itu, GS juga sempat dijebak saat bertemu BM di Tabanan. Minuman teh yang disajikan kepadanya diduga dicampur sabu hingga membuat hasil tes urinenya positif.

 

Polisi kemudian menangkap BM pada 8 Maret 2025 dan mendalami dugaan rekayasa kasus narkoba serta percobaan pembunuhan terhadap GS.(*)

 

Editor : Suharnanto
#peredaran narkoba #Mantan Ketua HIPMI #divonis 6 tahun penjara #buleleng