Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Satpol PP Jembrana Sidak Pajak Reklame, Mayoritas Wajib Pajak Langsung Bayar di Tempat

I Gde Riantory Warmadewa • Jumat, 8 Mei 2026 | 08:05 WIB
Sidak pajak reklame yang dilakukan Satpol PP Jembrana. (ist)
Sidak pajak reklame yang dilakukan Satpol PP Jembrana. (ist)

JembranaExpress.Com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melalui Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan pajak reklame di wilayah Kecamatan Jembrana, Rabu (6/5/2026).

 

Kegiatan ini dilakukan secara gabungan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Jembrana.

Baca Juga: Meriah! Preliminary Night Jegeg Bagus Jembrana 2026, Kadis Pariwisata Tekankan Pelestarian Endek

Tim menyasar sejumlah titik usaha di sepanjang Jalan Ngurah Rai dan Jalan Gunung Agung dengan mendatangi langsung pelaku usaha yang memasang reklame, baik berupa papan reklame maupun neon box.

 

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan kepatuhan para wajib pajak reklame sekaligus memberikan pembinaan agar pelaku usaha memahami kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Baca Juga: Fakta Baru Terungkap! Kasus Penipuan Proyek Vila WNA AS di Ubud, Dana Rp9 Miliar Menguap

Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas gabungan mendatangi 10 titik usaha. Hasilnya, sebagian besar wajib pajak langsung melakukan pembayaran kepada petugas BPKAD di lokasi dan menerima bukti setoran resmi.

 

Selain itu, terdapat beberapa pelaku usaha yang masih dalam tahap konfirmasi serta memiliki masa izin yang masih aktif. Petugas juga menemukan usaha yang baru memasang reklame dan berencana segera mengurus pembayaran pajak melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) setelah pemilik kembali ke daerah.

 

Tidak hanya melakukan pengawasan, tim juga memberikan arahan kepada wajib pajak yang masa pembayaran pajaknya telah jatuh tempo agar segera melakukan pembayaran, baik melalui MPP maupun langsung kepada petugas BPKAD, guna menghindari sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: 456 CPMI Jembrana Resmi Dilepas, Program Subsidi Kredit Jadi Solusi Berangkat ke Luar Negeri

“Selain pengawasan, kami juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan agar masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap aturan pajak daerah,” pungkasnya.***

Editor : I Gde Riantory Warmadewa
#sidak pajak reklame jembrana #wajib pajak bayar ditenpat #pajak reklame #pmptsp jembrana #satpol pp jembrana