Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Gadis Remaja Lampung Ditangkap di Bali: Curi Iphone 15 Pro Milik Teman, Polisi Sita Barang Bukti

I Gede Paramasutha • Rabu, 17 Januari 2024 | 01:09 WIB
DITANGKAP DI BALI: Rosi,gadis remaja asal Lampung kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum setelah mencuri Iphone 15 Pro milik temannya sendiri.
DITANGKAP DI BALI: Rosi,gadis remaja asal Lampung kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum setelah mencuri Iphone 15 Pro milik temannya sendiri.

BADUNG, JEMBRANA EXPRESS - Seorang gadis remaja asal Provinsi Lampung, Rosi Septianti alias Nabila (18), harus merasakan jeratan hukum setelah dibekuk oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta, Badung, Bali.

Tindakan nekatnya mencuri Iphone 15 Pro milik temannya, berinisial S (15), di sebuah hotel di Jalan Kuta Theater, Badung, berakhir dengan penangkapan oleh aparat.

Peristiwa ini berawal ketika korban, S, sedang berada di kamar hotel pada Minggu (7/1) sekitar pukul 18.00 WITA.

Dua temannya, termasuk pelaku dengan inisial KN, datang dengan maksud menginap di tempat korban.

Mereka mengobrol bersama, dan ketika S tertidur sambil memegang ponselnya, kejadian tidak mengenakkan itu terjadi.

S terbangun sekitar pukul 21.00 WITA dan menyadari bahwa kedua temannya sudah pergi.

Namun, ia kaget menemukan bahwa Iphone 15 Pro dan uang tunai senilai Rp 500 ribu miliknya hilang. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 31,5 juta.

Korban melaporkan insiden ini ke Polsek Kuta, yang kemudian melakukan penyelidikan intensif.

Tim Opsnal Reskrim turun ke tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, dan mengambil keterangan saksi-saksi.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku adalah Rosi.

Informasi menyebutkan bahwa Rosi berada di kosnya di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.

Pada Senin (15/1) pukul 12.00 WITA, petugas berhasil menangkap gadis remaja tersebut. Barang bukti berupa ponsel yang dicuri juga disita.

Rosi mengakui perbuatannya saat diinterogasi, mengungkapkan bahwa ia bermaksud menjual Iphone 15 Pro tersebut untuk keperluan sehari-hari.

Sebagai konsekuensinya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kuta untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dihadapkan pada Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kasus ini menjadi peringatan akan konsekuensi hukum bagi mereka yang terlibat dalam tindakan kejahatan. (*)

 

 
Editor : I Putu Suyatra
#lampung #bali #badung #kuta