JEMBRANAEXPRESS - Pria berinisial KM (43), seorang paman di Buleleng, Bali divonis 15 tahun penjara. Dia memperkosa keponakannya sendiri hingga menularkan penyakit menular seksual (PMS).
KM divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Singaraja. Bukan hanya KM, dua orang lain, yakni PD dan NS alias KA juga divonis penjara.
KM merupakan paman dari keluarga ibu korban. KM menularkan penyakit kepada korban.
Sidang pembacaan putusan dipimpin hakim Made Juliartawan. Hadir dalam sidang Jaksa Penuntut Umum Ni Desak Kadek Sutriani dan Komang Tirtawati.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menjelaskan bahwa hakim menyatakan, KM dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang menimbulkan penyakit menular.
Dia menjelaskan, hal yang memberatkan adalah terdakwa mengakibatkan korban mengalami penyakit menular seksual yang bisa diderita oleh korban seumur hidup, serta terdakwa merupakan paman korban.
Meski demikian, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan KM adalah lantaran terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Selain KM, PD yang merupakan kakek korban dihukum 13 tahun penjara, dan NS atau KA divonis 12 tahun penjara. ***
Editor : Y. Raharyo