JEMBRANAEXPRESS - Kelakuan seorang kakek berusia 80 tahun berinisial PD sangat bejat. Dia tega memperkosa cucu kandungnya sendiri yang masih usia anak. Kini, dia dihukum 13 tahun penjara.
Dalam perkara dugaan perkosaan dan pencabulan ini dilakukan oleh beberapa orang. Bukan hanya PD. Juga ada KM yang merupakan pamannya, dan NS atau KA yang merupakan tetangga korban.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menjelaskan, sidang putusan dipimpin Hakim Made Juliartawan, dihadiri JPU Ni Desak Kadek Sutriani dan Komang Tirtawati.
Dia menjelaskan, hakim menyatakan PD, telah terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, melakukan persetubuhan dengannya. Kekerasan seksual itu dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga.
Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, mengakibatkan trauma kejiwaan pada korban dan terdakwa merupakan kakek kandung korban.
Namun, masih ada yang meringankan. Sang kakek disebut bersikap sopan selama persidangan, juga tidak pernah dihukum pidana serta telah lanjut usia.
Selain PD yang dihukum 13 tahun penjara, sang paman berinisial KM divonis 15 tahun karena sampai menularkan penyakit menular seksual atau PMS.
Sedangkan NS ata KA dihukum 12 tahun penjara karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap korban, sehingga menyebabkan trauma kejiwaan pada korban.
Soal hukuman yang berbeda, Alit Ambara tak banyak komentar. Katanya, itu sudah menjadi kewenangan majelis hakim.
"Yang jelas ada berbagai pertimbangan juga untuk memutuskan hukuman yang diberikan," ungkapnya singkat saat dikonfirmasi, Senin (19/2) malam. ***
Editor : Y. Raharyo