JEMBRANAEXPRESS - Dua orang pelajar SMP berinisial IMO dan DNK di Kabupaten Bangli, Bali terjerat kasus pencurian di 75 TKP wilayah Bangli dan Gianyar. Keduanya tidak ditahan.
Meskipun terbilang masih di bawah umur, sepak terjang kedua bocah SMP ini dalam mencuri terbilang profesional.
Sejak duduk di bangku SD pada tahun 2021, mereka telah menggasak berbagai barang, mulai dari perhiasan emas, uang, rokok, tabung gas elpiji, hingga ayam.
Dari 75 TKP tersebut, paling banyak merupakan kasus pencurian ayam dengan rata-rata 4 ekor ayam per TKP.
Apabila ditotal, jumlah kerugian akibat aksi kedua pelajar SMP ini mencapai lebih dari Rp100 juta.
Dalam satu TKP saja, yakni TKP wilayah Desa Tamanbali, Bangli, kedua pelajar SMP ini berhasil mencuri perhiasan emas senilai Rp54 juta.
Baca Juga: Ciri Karang Panes: Ada Lulut Emas Harus Dipapag, Caru Jagramaya Solusinya
Kemudian keduanya juga berhasil mencuri uang, perhiasan, hingga tabung gas di empat TKP lain di Kabupaten Bangli dan satu di Desa Tulikup, Kabupaten Gianyar senilai Rp46 juta lebih.
Keduanya juga berhasil mencuri ayam di 69 TKP wilayah Kabupaten Bangli, dan mesin Vespa.
“Pencuriaan ayam sekitar Rp75 jutaan,” kata Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Yuana Eka Putra, Selasa (19/3).
Baca Juga: BRAKKK! I Ketut Sandra Tewas Seketika usai Ditabrak Mobil di Jalan Raya Antosari-Pupuan Tabanan
Pencurian yang dilalukan dua bocah SMP ini akhirnya terungkap berkat laporan I Nengah Wiyana, 44.
Warga Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Bangli, itu melaporkan kehilangan 5 mesin sepeda motor Vespa yang disimpan di sebuah gubuk wilayah Sidembunut.
Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya terungkap pelakunya kedua pelajar ini.
Baca Juga: Usai Ditahan Imbang RANS FC, Bali United Lepas Bek Thailand Elias Dolah
Keduanya pun sudah mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pencurian di puluhan TKP lainnya.
Meskipun demikian, karena masih di bawah umur, kedua pelajar ini tidak ditahan dan hanya wajib lapor ke Polres Bangli.
"Proses hukum tetap berjalan. Mengingat mereka masih di bawah umur dan bersekolah, maka tidak dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Yuana Eka Putra.
Baca Juga: Ternyata, Mantan Pacar Ayu Miranda Datang ke Rumah Duka sebelum Prosesi Kremasi Jenazah
Dia menjelaskan, sebagai gantinya, kedua pelajar SMP itu wajib lapor ke Polres Bangli. ***
Editor : Y. Raharyo