JEMBRANAEXPRESS - Polres Badung beberapa waktu lalu sudah merilis kasus pembunuhan yang dilakukan anggota Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) terhadap warga asal Singaraja bernama Adhi Putra Krismawan.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Sempidi-Dalung, Badung, Bali pada 16 Januari 2024.
Dalam pelimpahan tahap II (tersangka dan berkas) dari penyidik Polres Badung ke Kejari Badung, terungkap kronologi lengkap peristiwa yang menggegerkan publik di Bali tersebut.
Pelimpahan tahap II ini untuk tersangka Roni Saputra, 23; Bima Fajar Hari Saputra, 18; Ocshya Yusup Bahtiar, 21, dan Ahmat Hilmi Mustofa, 25.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Suseno pada Rabu (20/3/2024) menjelaskan, dalam berkas pemeriksaan perkara yang resmi terungkap bahwa kejadian bermula saat para tersangka membaca pesan Whatsapp di grup PSHT yang meminta anggotanya berkumpul di depan Perumahan Citra Land, Jalan Kargo, Denpasar Utara.
Tujuannya adalah untuk mencari anggota Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) atau biasa disebut "Kera Sakti".
Aksi balas dendam ini dilatarbelakangi oleh peristiwa pemukulan dan pembunuhan anggota PSHT di Sidoarjo Jawa Timur, serta dugaan pelecehan terhadap anggota PSHT perempuan oleh kelompok Kera Sakti.
Balas dendam ini justru dilakukan terhadap orang yang tidak ada kaitannya. Yakni justru dilakukan di Bali yang tidak terkait langsung dengan kejadian di Sidoarjo.
Balas dendamnya bukan terhadap orang yang melakukan atau pelaku langsung, melainkan berdasarkan identitas kelompok.
Singkat cerita, sekitar 20 orang anggota PSHT, termasuk empat tersangka, tidak menemukan anggota IKSPI di lokasi awal yakni di depan Perumahan Citra Land, Jalan Kargo, Denpasar.
Mereka kemudian bergerak menuju pertigaan Patung Hanoman Sempidi, Mengwi, sekitar pukul 23.30 WITA.
Di sana, mereka melihat satu orang anggota IKSPI yang menggunakan sepeda motor. Para tersangka mengejarnya, namun berhasil melarikan diri.
Tak lama kemudian, mereka melihat tiga sepeda motor yang berjalan beriringan. Dua sepeda motor berboncengan adalah anggota IKSPI, sedangkan yang sendirian adalah korban.
Para tersangka meneriaki target dan berusaha menghadang. Dua anggota IKSPI berhasil melarikan diri, namun korban terjatuh dan menabrak tiang.
Melihat hal itu, para tersangka tanpa ampun menganiaya korban hingga meninggal dunia. Ironisnya, korban ternyata bukan anggota IKSPI dan menjadi korban salah sasaran.
Penanganan Perkara
Dari kasus ini, sudah 7 orang dijadikan. Satu orang yang merupakan masih anak berinisial AMF sudah dihukum 6 tahun penjara dan ditempatkan di LPKA Karangasem.
Sedangkan dua tersangka lagi berinisial P dan S berkasnya terpisah masih menunggu pelimpahan tahap II dari Polres Badung.
"Sisa dua tersangka sedang menunggu berkas perkara dari Penyidik Polres Badung untuk dikirimkan ke kami Kejari Badung," kata Suseno.
Keempat tersangka yang menjalani pelimpahan tahap II dijerat menggunakan pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. ***
Editor : Y. Raharyo