Bali Ekonomi Bisnis Features Hukum Kriminal Lifestyle Nasional Olahraga Opini Pojok Mekepung Politika Sosok Taksu Wisata

Dipergoki Warga saat Curi Motor di Ubung Denpasar, Wajah Muhamad Fendi Suhada Masih Terlihat Utuh

I Gede Paramasutha • Jumat, 22 Maret 2024 | 00:14 WIB
Pencuri motor bernama Muhamad Fendi Suhada di Mapolsek Denpasar Utara
Pencuri motor bernama Muhamad Fendi Suhada di Mapolsek Denpasar Utara

JEMBRANAEXPRESS - Seorang buruh proyek bernama Muhamad Fendi Suhada, 23, sedang apes. Aksinya mencuri sepeda motor di Bengkel Pidada Motor, Jalan Pidada, Kelurahan Ubung, Denpasar Utara, Selasa (19/3/2024) akhir gagal total. Dia kepergok warga.

Kejadian bermula saat korban Made Subekti, 22, yang sedang berada di dalam bengkel sekitar pukul 01.00 WITA, mendengar teriakan dari warga yang memergoki Fendi mengambil sepeda motornya.

"Teriakan tersebut adalah dari warga yang memergoki pelaku mengambil sepeda motor korban," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Kamis (21/3).

Subekti langsung keluar dan melihat Fendi hendak membawa kabur motor Honda Scoopy warna silver Nopol DK 2510 ABB miliknya.

Beruntung, warga sigap dan berhasil meringkus Fendi yang sedang memundurkan sepeda motor dari bengkel.

Namun, wajah Fendi masih terlihat utuh. Beruntung dia tidak dimassa warga.

Tim Operasional Reskrim Polsek Denpasar Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Astawa Bagia ke TKP dan meringkus pria kelahiran Jembrana, Bali itu.

Dia pun dikeler ke Mapolsek Denpasar Utara untuk diproses secara hukum.

 

Kepada polisi, dia mengaku berniat mencuri sepeda motor tersebut. Akan tetapi sudah keburu ketahuan saat memundurkan sepeda motor hingga diteriaki warga.
 
 
Baca Juga: KREATIF, Warga Tabanan Bali Buat Bra Berbahan Batok Kelapa hingga Ekspor ke Negerinya Miyabi
 
"Sepeda motor tersebut rencana akan dipakai sendiri oleh pelaku dan akan dijual untuk kebutuhan hidup," tambah Sukadi. 
 
Atas perbuatannya, Fendi disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. maling kelahiran Jembrana tersebut terancam pidana penjara paling lama lima tahun. ***

 

Editor : Y. Raharyo
#Muhamad Fendi Suhada #bali #denpasar #pencuri motor #ubung